This Author published in this journals
All Journal Jurnal Simbur Cahaya
Icha Sheilindry
Universitas Sriwijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kontrak Bisnis Elektronik Atas Pemegang Hak Merek Dagang Icha Sheilindry
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.305 KB) | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1317

Abstract

Marketplace merupakan salah satu jenis perdagangan elektronik yang banyak digunakan pada saat ini, salah satu kebijakan marketplace yaitu melakukan perjanjian dengan pihak penjual dengan tujuan salah satunya sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual namun dalam prakteknya pelanggaran seperti penjualan produk palsu masih sering ditemukan dalam platform marketplace yang menimbulkan kerugian terhadap pemegang hak merek. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan hukum terhadap pelanggaran merek dalam transaksi perdagangan elektronik di Indonesia, untuk menganalisis kekuatan kontrak bisnis elektronik yang dibuat oleh marketplace sebagai bentuk perlindungan merek, dan untuk mengevaluasi bagaimana seharusnya pengaturan terkait peredaran barang di perdagangan elektronik untuk menghindari pelanggaran merek. Metode penelitian dari naskah ini secara normatif, penelitian normatif adalah penelitian hukum kepustakaan dengan menggunakan empat macam pendekatan, yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual, pendekatan cyber law, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa pelanggaran merek yang terjadi dalam perdagangan elektronik menjadi tanggung jawab marketplace sepenuhnya namun bentuk tanggung jawab tersebut hanya berupa penghapusan laman toko online yang melakukan pelanggaran. Adapun kekuatan kontrak bisnis elektronik yang dibuat oleh marketplace akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila telah memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, objek yang spesifik dan sebab yang halal. Pengaturan yang seharusnya terkait peredaran barang pada perdagangan elektronik kedepannya yaitu dengan membuat suatu kebijakan yang memfokuskan pada lembaga pengawasan barang sehingga dapat menjadi perlindungan merek dalam perdagangan elektronik. Kesimpulan dari naskah ini bahwa dalam perdagangan elektronik perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual merek sangat perlu dilindungi namun di Indonesia belum ada pengaturan yang memfokuskan mengenai peredaran barang di perdagangan elektronik.