This Author published in this journals
All Journal Al-MUNZIR
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Anak Dari Ancaman Kekerasan Seksual (Sebuah Tinjauan Berdasarkan Nilai-Nilai Islam) Hasriany Amin; Muamal Gadafi; Jamaluddin Hos
Al-MUNZIR No 1 (2018): Vol. 11 No.1 Mei 2018
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.953 KB) | DOI: 10.31332/am.v11i1.928

Abstract

Kejahatan seksual terhadap anak masih menjadi masalah serius dan ini merupakan bencana sosial yang meresahkan masyarakat. Angka kekerasan seksual terhadap anak setiap tahun mengalami peningkatan.  Kondisi ini menuntut adanya perlindungan terhadap anak. salah satu penyebab  utama munculnya kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia  adalah  kurangnya pendidikan, pengajaran, pemahaman dan penanaman nilai-nilai keagamaan masyarakat dan adanya kemudahan untuk mengakses konten pornografi. Di era milenial ini  kejahatan berbasis online (cybercrime) menjadi tren di banyak Negara termasuk Indonesia. Pemanfaatan internet tanpa pengendali menyebabkan anak  banyak yang menjadi korban kejahatan seksual, pornografi, prostitusi, perdagangan anak (trafficking), perundungan (bullying) dan yang tren saat ini kejahatan seksual berbasis media sosial melalui facebook.  Fakta ini menuntut upaya dari berbagai  komponen bangsa ini untuk memberikan perlindungan pada  anak. Tulisan ini bertujuan untuk  menyajikan informasi tentang  perlindungan anak berdasarkan nilai-nilai Islam. Berdasarkan hasil kajian ini ternyata Islam memiliki  aturan yang jelas dalam memberikan perlindungan yang sempurna kepada anak supaya terhindar dari ancaman kekerasan seksual. Islam memberikan perlindungan berlapis . Pertama anak mendapat perlindungan dari lingkungan keluarga yakni orangtuanya; kedua, perlindungan dari masyarakat ketika terjadi aktifitas amar ma’ruf nahi mungkar maka ketika ancaman terlihat maka masyarakat yyang melakukan aksi pencegahan; ketiga, dijaga oleh Negara dan pemerintah, dalam hal ini pemerintahlah yang memiliki wewenang dalam bentuk regulasi untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan dan layanan pendidikan yang layak buat anak.Kata Kunci: perlindungan anak, kekerasan seksual, orangtua, masyarakat, pemerintah