Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Konsep Monopoli dalam Tinjauan Ekonomi Islam Didik Kusno Aji
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.695 KB)

Abstract

Monopoli secara umum yaitu penguasaan oleh salah satu pihak terhadap suatu jenis barang tertentu. Di Indonesia, praktik monopoli bisa dikatakan tidak semuanya merugikan. Bahkan ada beberapa praktik monopoli yang justru sangat positif, seperti monopoli pada sejumlah aset penting, seperti : PLN, PAM, Pertamina dan lain sebagainya. Praktik monopoli yang dilakukan pemerintah mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Sedangkan praktik monopoli yang dilarang adalah monopoli yang dapat merugikan masyarakat, seperti monopoli sumber kebutuhan pangan dengan tujuan mencari keuntungan secara sepihak. Dimana sumber kebutuahn pokok seperti itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat secara umum dan sifatnya mendesak. Dalam pandangan hukum bisnis di Indonesia, praktik monopoli sangat dilarang, hal itu seperti tertuang dalam undang-undang No. 5 tahun 1999. Namun dalam pandangan beberapa ulama, monopoli diperbolehkan, dengan catatan tidak melakukan ikhtikar (pengambilan keuntungan secara berlebihan). Dalam tinjauan bisnis Islam, praktik monopoli adalah penyebab utama kekacauan tatanan ekonomi. Praktik monopoli dalam dunia bisnis cenderung dilatarbelakangi oleh egoisme dan ingin mencari keuntungan secara sepihak. Ini tentu akan sangat meresahkan masyarakat. Untuk mengurangi praktik monopoli, pemerintah dan masyarakat dapat melakukan langkah proaktif untuk mengurangi praktik monopoli. Pemerintah harus menindak tegas terhadap lembaga atau orang yang melakukan praktik monopoli yang dapat merugikan masyarakat banyak. Sementara masyarakat dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang jika melihat adanya praktik monopoli yang menyebabkan kekacauan ekonomi.
Konsep Monopoli dalam Tinjauan Ekonomi Islam Didik Kusno Aji
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.695 KB)

Abstract

Monopoli secara umum yaitu penguasaan oleh salah satu pihak terhadap suatu jenis barang tertentu. Di Indonesia, praktik monopoli bisa dikatakan tidak semuanya merugikan. Bahkan ada beberapa praktik monopoli yang justru sangat positif, seperti monopoli pada sejumlah aset penting, seperti : PLN, PAM, Pertamina dan lain sebagainya. Praktik monopoli yang dilakukan pemerintah mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Sedangkan praktik monopoli yang dilarang adalah monopoli yang dapat merugikan masyarakat, seperti monopoli sumber kebutuhan pangan dengan tujuan mencari keuntungan secara sepihak. Dimana sumber kebutuahn pokok seperti itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat secara umum dan sifatnya mendesak. Dalam pandangan hukum bisnis di Indonesia, praktik monopoli sangat dilarang, hal itu seperti tertuang dalam undang-undang No. 5 tahun 1999. Namun dalam pandangan beberapa ulama, monopoli diperbolehkan, dengan catatan tidak melakukan ikhtikar (pengambilan keuntungan secara berlebihan). Dalam tinjauan bisnis Islam, praktik monopoli adalah penyebab utama kekacauan tatanan ekonomi. Praktik monopoli dalam dunia bisnis cenderung dilatarbelakangi oleh egoisme dan ingin mencari keuntungan secara sepihak. Ini tentu akan sangat meresahkan masyarakat. Untuk mengurangi praktik monopoli, pemerintah dan masyarakat dapat melakukan langkah proaktif untuk mengurangi praktik monopoli. Pemerintah harus menindak tegas terhadap lembaga atau orang yang melakukan praktik monopoli yang dapat merugikan masyarakat banyak. Sementara masyarakat dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang jika melihat adanya praktik monopoli yang menyebabkan kekacauan ekonomi.
Mazhab Kaum Santri Didik Kusno Aji
Nizham Jurnal Studi Keislaman Vol 2 No 1 (2014): Mazhab Hukum Islam di Indonesia
Publisher : Postgraduate State Islamic Institute (IAIN) Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (457.329 KB)

Abstract

We propose the numerous Madhhab in Islam. One of them is Fiqh Madhhab. Some experts are well-known in Islam, such as: Syafi’i, Hambali, Maliki, and Hanfi. They have various ways to make decision in Islamic laws (Fiqh). Referring to the knowledge, there are the various different ways in worship. In addition, we know the several of religious organization, such as: NU, Muhammadiyah, LDII, Persis. Specifically, the religious organization have the own characteristics in the terms of worship and the method of determination of the Islamic law. However, the study of religious has different leader to decide or use Islamic law (Fiqh). Moreover, the Syafi’i.Pesantren is the dominant Islamic boarding school, especially in Indonesia. It has developed more than 2 centuries ago. Even thought, the books that are taught at the Islamic boarding school have been taught since the mid 19th century. There are so many books that can still be learned, even thought those are still taught at the Islamic boarding school. We identify the Islamic boarding school as Madhhab Syafi’i can be easily identified. Finally, we consider that Roudlotuth Tholibin is one of the Islamic boarding schools which adopted by the various Islamic boarding school in Java Island.
KONFLIK DALAM BINGKAI SOSIAL KEAGAMAAN Didik Kusno Aji
Nizham Jurnal Studi Keislaman Vol 3 No 1 (2015): Islam dan Konflik Sosial
Publisher : Postgraduate State Islamic Institute (IAIN) Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.973 KB)

Abstract

This article tries to explain associated with various conflicts resulting from a false understanding of the text in response to a context. Text sometimes translated in a way that is narrow and indiscriminate, resulting in a narrow understanding of people and tend to be wrong.Apart from a narrow understanding conveyed by religious leaders, the real conflict in society is due to the knowledge of understanding of individuals who tend to be limited. In the global society, the paradigm of a narrow understanding that should be fought, because in turn, peacefulness will never arise when religious believers insists assume that the religion which he believes most true and other religions shall be fought and led to other religions. Then there must be understanding in the community comprehensive of religious attitudes in order to create a more harmonious atmosphere