Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Studi Kritis Ditolak dan Diterima Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Muara Teweh Kamijan Kamijan
Jurnal sosial dan sains Vol. 1 No. 8 (2021): Jurnal Sosial dan Sains
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3843.227 KB) | DOI: 10.59188/jurnalsosains.v1i8.175

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dalam perubahannya adalah batas usia menikah untuk laki-laki dan perempuan masa 19 tahun bagi-bagi diri sendiri. Kemudian pernikahannya itu sudah sangat dekat untuk dilangsungkan sedangkan usia calon mampelai belum mencapai 19 tahun maka bisa mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan. Fokus penelitian ini adalah mengemukakan proses pemeriksaan perkara dispensasi kawin pasca berlakunya Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pandangan Hakim terhadap Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan dan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara permohonan dispensasi kawin. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Adapun teknik analisis menggunakan analisis deskriftip dengan menggunakan teori maslahah, teori persamaan hukum, teori critical legal studies, teori kemanfaatan hukum, teori kepastian hukum dan teori hukum sebagai rekayasa sosial. Hasil analisis penelitian ini, yaitu (1) tahapan-tahapan pemeriksaan perkara dispensasi kawin Pengadilan Agama Muara Teweh melalui dua tahapan yaitu pendaftran dan persidangan. (2) Hakim Pengadilan Agama Muara Teweh menyambut dengan baik dan mengapresiasi terhadap perubahan undang-undang perkawinan di Indonesia. (3) Hakim Pengadilan Agama Muara Teweh dalam proses memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara permohonan dispensasi kawin berpendoman kepada Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak atau the best interests of the child sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan anak serta mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.