Indonesia adalah negara dengan bentuk Republik, dalam penyelengaraan pemerintahannya dibagi atas daerah - daerah provinsi dalam pemerintahan provinsi terdapat Kabupaten/Kota. Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam mengatur dana pembangunan melalui sumber penerimaan negara, sedangkan pada pemerintah daerah masih tergantung pada pemerintahan pusat kerena terhalang keterbatatasan sumber penerimaan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sejauh mana efektifitas realisasi pajak daerah terhadap target pajak daerah Kabupaten Blitar. Untuk mengetahui sejauh mana kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Blitar. Penelitian ini mengunakan metode deskriptif kuantitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam dokumentasi dan wawancara. Data yang digunakan dalam penelitian adalah potensi target pajak daerah realisasi pajak daerah dan realisasi pendapatan asli daerah. Data yang dianalisis adalah data efektivitas dan analisis kontribusi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan (1) penerimaan pajak daerah pada tahun 2016-2020 Kabupaten Blitar adalah sangat efektif. (2) penerimaan pajak daerah masih belum berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Blitar karena masih tergolong dalam kriteria sedang.