Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Prinsip Kehati-hatian dalam Pembiayaan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Upia Rosmalinda
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (306.907 KB)

Abstract

Prinsip-prinsip perbankan Prudent yang mewakili penting faktor dalam upaya mewujudkan sistem perbankan healty, kekuatan dan kokoh. Namun demikian, peralatan hukum dan peraturan, terutama mengenai prinsip-prinsip kehati-hatian perbankan dalam kenyataannya belum cukup terjamin perbankan nasional berhenti dari semua masalah terutama bebas melakukan pinjaman. Itu adalah faktor utama yang renggang Nasional perbankan, di samping faktor lain seperti melemahnya mengendalikan Central Bank (Bank Indonesia). Ada banyak pengaturan mengenai prinsip-prinsip kehati-hatian perbankan dalam peraturan di Indonesia, termasuk dalam sistem yang pengaturan yang berkaitan dengan hukum Islam perbankan Syariah perbankan.
Potret Perilaku Konsumen Terhadap Harga Handphone Di Pasar Mega Mall Kota Metro Upia Rosmalinda
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 8 No 1 (2020): Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/adzkiya.v8i1.2244

Abstract

Potret konsumsi sebagai perkembangan peradaban manusia dapat memberikan dua sisi yang bertentangan baik dari sisi positif maupun negatif. Pertama, dari sisi positif, konsumsi akan barang akan bernilai positif bila dipergunakan berdasarkan pada kebutuhannya. Kedua, sisi negatif, bahwasanya konsumsi dapat menjadi pengaruh yang kurang baik terhadap masyarakat bila kepemilikan akan barang didasarkan pada trend (yang mana trend akan terus berubah mengikuttin perkembangan zaman. Disamping itu bila permintaan terhadap barang naik maka harga juga akan naik, begitu juga bila permintaan turun maka harga juga akan turun. Sedang yang mempengaruhi naik dan turunnya permintaan suatu barang adalah nilai kemanfaatan barang tersebut, bila manfaat barang tersebut naik maka permintaan terhadap barang itu juga akan naik, tapi bila manfaat barang tersebut turun maka permintaan terhadap barang itu juga akan turun) dan karena image semata, karena Islam selalu mengajarkan bahwapemenuhan kebutuhan hendaknya didasarkan pada kebutuhan pokok, kemanfaattan dari barang tersebut, dan bukan karena image maupun trend semata.
STUDI KRITIK PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERSPEKTIF PENCEGAHAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA BANK SYARIAH Upia Rosmalinda
Akuisisi: Jurnal Akuntansi Vol 11, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24127/akuisisi.v11i2.22

Abstract

Prudent banking principles representing important factor in the effort realizing healty banking system, strength and sturdy. But that way, equipment of law and regulations, especially concerning prudent banking principles in the reality not yet enough guaranted national banking quit of all its problems especially non performing loans. That is main factors the rarefaction national banking system, beside other factor like weakening of controlling of Central Bank (Bank Indonesia). There are a lot of arrangements concerning prudent banking principles in banking regulations in Indonesia, including in shariah banking system which its arrangements relate to Islamic Law.  Keyword : Prudent banking, shariah banking, non performing loans.
Potret Perilaku Konsumen Terhadap Harga Handphone Di Pasar Mega Mall Kota Metro Upia Rosmalinda
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 8 No 1 (2020): Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/adzkiya.v8i1.2244

Abstract

Potret konsumsi sebagai perkembangan peradaban manusia dapat memberikan dua sisi yang bertentangan baik dari sisi positif maupun negatif. Pertama, dari sisi positif, konsumsi akan barang akan bernilai positif bila dipergunakan berdasarkan pada kebutuhannya. Kedua, sisi negatif, bahwasanya konsumsi dapat menjadi pengaruh yang kurang baik terhadap masyarakat bila kepemilikan akan barang didasarkan pada trend (yang mana trend akan terus berubah mengikuttin perkembangan zaman. Disamping itu bila permintaan terhadap barang naik maka harga juga akan naik, begitu juga bila permintaan turun maka harga juga akan turun. Sedang yang mempengaruhi naik dan turunnya permintaan suatu barang adalah nilai kemanfaatan barang tersebut, bila manfaat barang tersebut naik maka permintaan terhadap barang itu juga akan naik, tapi bila manfaat barang tersebut turun maka permintaan terhadap barang itu juga akan turun) dan karena image semata, karena Islam selalu mengajarkan bahwapemenuhan kebutuhan hendaknya didasarkan pada kebutuhan pokok, kemanfaattan dari barang tersebut, dan bukan karena image maupun trend semata.
Prinsip Kehati-hatian dalam Pembiayaan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Upia Rosmalinda
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (306.907 KB)

Abstract

Prinsip-prinsip perbankan Prudent yang mewakili penting faktor dalam upaya mewujudkan sistem perbankan healty, kekuatan dan kokoh. Namun demikian, peralatan hukum dan peraturan, terutama mengenai prinsip-prinsip kehati-hatian perbankan dalam kenyataannya belum cukup terjamin perbankan nasional berhenti dari semua masalah terutama bebas melakukan pinjaman. Itu adalah faktor utama yang renggang Nasional perbankan, di samping faktor lain seperti melemahnya mengendalikan Central Bank (Bank Indonesia). Ada banyak pengaturan mengenai prinsip-prinsip kehati-hatian perbankan dalam peraturan di Indonesia, termasuk dalam sistem yang pengaturan yang berkaitan dengan hukum Islam perbankan Syariah perbankan.