Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

BIROKRASI, GOOD GOVERNANCE SERTA ARTI MAKNA PENDIDIKAN POLITIK Abdul Hijar Anwar
Ensiklopedia Social Review Vol 3, No 3 (2021): Volume 3 No 3 Oktober 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/esr.v3i3.1093

Abstract

Realizing good governance, the Indonesian government, both central and regional, needs to immediately carry out bureaucratic reforms that are not only at the level of commitment but also at the level of real life. It is hoped that this will reduce bureaucratic pathologies such as mal-administration that leads to corruption, collusion, and nepotism. Max Weber's legal rational bureaucracy concept is actualized in Indonesia with various advantages and disadvantages as seen from the behavior of the bureaucracy. Bureaucratic behavior arises when there is an interaction between individual characteristics and bureaucratic characteristics; especially with the various issues that are developing and current law enforcement related to bureaucratic pathology. Gradually, in Indonesia, bureaucratic reform is carried out in the dimensions of institutions, apparatus resources, management, and culture/mind set. Both the central government and local governments should carry out bureaucratic reform through consistent and sustainable learning organizations, taking into account critical success factors.
BANTUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN TENAGA KERJA OUTSORCING PASCA PUTUSAN MK. NOMOR 27/PUU-IX/2011 TERKAIT PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA Abdul Hijar Anwar
Ensiklopedia of Journal Vol 1, No 2 (2019): Vol 1 No 2 Edisi 2 Januari 2019
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (78.848 KB) | DOI: 10.33559/eoj.v1i2.79

Abstract

Praktik outsourcing di Indonesia telah mengakibatkan pekerja outsourcing tidak menerima hak-hak yang seharusnya mereke dapatkan, pekerja outsourcing juga tidak diberikan jaminan perlindungan atas keberlansungan perkerjaa mereka. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akhirnya di uji kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 memutuskan mengabulkan sebagian atas pasal-pasal yang diajukan, yaitu hanya Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) yang memuat mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Putusan Mahkamah Konstitusi, berdampak pada adanya perubahan terhadap pelaksanaan outsourcing dalam rangka melindungi hak-hak pekerja outsourcing dengan menerapkan prinsip pengalihan perlindungan. Kondisi tenaga kerja outsourcing Sumatera Barat pada saat ini dilihat dari sengketa dari data di Pengadilan Hubungan Industial dan data Dinas Sosial Tenaga Kerja Sumatera Barat serta berita media masa harian lokal Sumatera Barat baik cetak atau online menyatakan masih banyak kasus sengketa pekerja outsourcing karena belum adanya perlindungan dan bantuan hukum ataupun sosialisasi terkait kepastian hukum dan hak-hak pekerja outsourcing. Sehingga hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh pekerja outsourcing pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak terealisasi