Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN DAERAH DALAM MENGATUR PENGELOLAAN USAHA PARIWISATA DI KOTA MANADO Dusun, Lidia
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Era Globalisasi saat ini tak bisa di pugkiri bahwa Pariwisata menjadi salah satu andalan dalam pembangunan suatu negara. Pariwisata yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi menciptatakan daya saing yang tinggi di saat ini. Kepariwisataan dapat dipandang sebagai suatu gejala yang melukiskan kepergian orang-orang dalam negaranya sendiri (pariwisata domestik) atau penyebrangan orang-orang pada tapal batas suatu Negara (pariwisata Internasional). UU No.10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, Indonesia yang dianugrahi oleh kekayaan – kekayaan alam yang tidak ternilai  harganya. Diawali dengan letak geografi yang strategis, keanekaragaman bahasa dan suku bangsa, keadaan alam, flora, dan fauna, peninggalan purbakala, serta peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan sumber daya dan modal untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila dan dicita-citakan dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.   Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu dengan melihat hukum sebagai kaidah (norma). Untuk menghimpun bahan digunakan metode penelitian di gunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari kepustakaan hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan, himpunan peraturan perundang-undangan, artikel-artikel hukum, hasil-hasil penelitian, pendapat para pakar hukum, dan di tunjang dengan penggunaan istilah dari kamus dan ensiklopedia. Penelitian juga dilapangan karena penulis juga seorang pelaku usaha pariwisata (pramuwisata). Bahan-bahan yang telah di himpun selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisa kuantitatif.  Potensi unggulan pariwisata dan budaya pemerintah provinsi Sulawesi Utara menetapkan pariwisata sebagai sebagai leading sector yang didukung oleh sektor agro-complex (pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, serta industry) dari realitas ini pemerintah kemudian menetapkan Sulut sebagai salah satu dari lima destinasi unggulan pariwisata di Indonesia. Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengatur pariwisata diatur dalam pasal 30, Undang-Undang Kepariwisataan. Kata Kunci: Pariwisata
ASPEK HUKUM KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DALAM MENUNJANG PARIWISATA INDONESIA Dusun, Lidia
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak diumumkannya Deklarasi tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan agar konsepsi hukum negara kepulauan diterima dan diakui masyarakat internasional.Perjuangan tersebut akhirnya telah menghasilkan pengakuan masyarakat internasional secara universal (semesta) yaitu dengan diterimanya pengaturan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan (Archipelagic State) dalam Bab IV Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982.Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).Perubahan kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan membawa implikasi yangsangat luas tidak saja terhadap kepentingan nasional, tetapi juga terhadap kepentingan internasional diperairan Indonesia. Pengakuan dunia internasional terhadap asas negara kepulauan sebagai penjelmaan aspirasi bangsa Indonesia, membawa konsekuensi bahwa Indonesia juga harus menghormati hak-hakmasyarakat internasional di perairan yang kini menjadi perairan nasional, terutama hak lintas damai danhak lintas alur laut kepulauan bagi kapal-kapal asing.[1] Berdasarkan pasal 25A Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara kepulauan. Sebagai negara kepulauan, Perairan Indonesia yang meliputi Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan dan Laut Teritorial merupakan poros maritim dunia yang menghubungkan berbagai kepentingan dari berbagai bangsadan negara.Trend perkembangan globalisasi menjadikan pariwisata sebagai salah satu andalan dalam mengakselerasi perekonomian Negara.Pariwisata yang memiliki nilai ekonomi tinggi menciptakan daya saing kompetitif bagi usaha kepariwisataan di Indonesia.Pasal 33 ayat (3) yaitu: ‘ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pariwisata merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan wisatawan yang secara langsung menyentuh dan melibatkan masyarakat sehingga membawa berbagai dampak bagi masyarakat setempat.[2]Kata kunci: Aspek hokum, kunjungan kapal wisata asing, pariwisata[1]Penjelasan Umum  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia[2]Ismayanti,Pengantar Pariwisata, PT Grasindo, Jakarta, 2010,Hal. 181