Muslim Mamulai
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Eksistensi Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam Menciptakan Hakim Agung Yang Berkualitas dan Berintegritas Muslim Mamulai
Kalabbirang Law Journal Vol. 1 No. 2 (2019): Kalabbirang Law Journal
Publisher : Yayasan Al Ahmar (AHMAR Institute)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35877/454RI.kalabbirang15

Abstract

Kajian ini untuk mengkaji eksistensi Komisi Yudisial Republik Indonesa dalam menciptakan hakim agung yang berkualitas dan berintegritas. Metode peneltia yang digunaka menggunakan metode peneltian hukum normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa Kewenangan Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 mengalami dinamika dan perubahan dalam penafsiran baik pada tingkat legislasi di DPR, ajudikasi di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maupun pada tingkat regulasi di Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.Eksistensi Komisi Yudisial mengusulkan pengangkatan hakim agung telah mengalami perluasan makna mencakup hakim ad hoc di Mahkamah Agung serta penguatan dengan dihapuskan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung dan hanya menyetujui atau tidak menyetujui calon hakim agung usulan Komisi Yudisial. This study is to study the existence of the Judicial Commission of the Republic of Indonesia in creating high-quality judges with integrity. The research method used uses normative legal research methods. The results showed that the authority of the Judicial Commission as referred to in Article 24B paragraph (1) of the 1945 Constitution experienced dynamics and changes in interpretation both at the legislative level in the DPR, adjudication in the Constitutional Court and Supreme Court, as well as in the Supreme Court and Judicial Commission. The existence of the Judicial Commission proposing the appointment of a Supreme Court judge has broadened the meaning including ad hoc judges in the Supreme Court and strengthened by abolishing the authority of the DPR to elect candidate judges and only approving or not approving candidates for the proposed Judicial Commission.