Abstrak: Tujuan utama pembayaran pidana uang pengganti adalah memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang wajib dibayarkan terpidana sesuai dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan . Pidana uang pengganti semestinya dibayar untuk mengembalikan kerugian negara secara utuh, tetapi eksekusi uang pengganti terbentur persoalan yuridis yang memberi ruang terpidana mengganti dengan menjalani pidana subsider. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan teknik analisis secara kualitatif. Kendala yang mempengaruhi proses pembayaran pidana uang pengganti meliputi pertama, Undang-Undang c.q Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, penegak hukum tidak segera melakukan pelacakan, pembekuan dan penyitaan uang/aset hasil tindak pidana korupsi. Ketiga, modus operandi pelaku melalui pencucian uang. Model penegakan hukum progresif mengembalikan kerugian negara adalah mengubah paradigma penegak hukum bahwa sanksi pidana yang tepat adalah sanksi yang berorientasi pada uang/aset hasil korupsi (follow the money and asset recovery) dengan melakukan pelacakan, pembekuan dan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi sejak tahap penyidikan diikuti dengan putusan kewajiban membayar uang pengganti tanpa mensubsidairkannya dengan pidana penjara sehingga tetap membebankan tanggung jawab hukum kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara. Kata Kunci : Penegakan Hukum Progresif, Pidana Uang Pengganti.