Abstrak: Penulisan jurnal ini di latar belakangi dengan banyaknya kasus penyimpangan seksual yang dilakukan oleh manusia terhadap hewan di Indonesia, jika dilihat melalui peraturan hukum pidana belum ada pengaturan hukum yang lebih khusus mengatur mengenai penyimpangan seksual terhadap hewan ini, dari hal tersebut maka timbul permasalahan yang harus dianalisis yaitu: (1) Apa urgensi kriminalisasi perilaku penyimpangan seksual terhadap hewan; (2) Bagaimana pengaturan hukum pidana mengenai perilaku penyimpangan seksual terhadap hewan di masa yang akan datang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa, kriminalisasi perilaku penyimpangan seksual terhadap hewan sangat dibutuhkan dilihat dari segi filosofis yang bertentangan dengan pandangan hidup dan cita-cita bangsa, kemudian dari segi yuridis dimana untuk mengisi kekosongan hukum dan menjalankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menjamin dan melindungi hak hidup dengan aman untuk hewan sebagai makhluk hidup. Pengaturan hukum pidana mengenai perilaku penyimpangan seksual terhadap hewan di masa yang akan datang sebaiknya tidak memberikan hukuman penjara melainkan rehabilitasi sosial dikarenakan perilaku penyimpangan seksual terhadap hewan dapat dikatakan sebagai penyakit, sehingga pelaku tidak seharusnya mendapatkan hukuman penjara.Kata Kunci: Bestiality, Hewan, Kriminalisasi