Indonesia secara normatif konstitusional merupakan negara hukum yang bertanggungjawab terhadap segenap bangsa atau warga negaranya dan tidak terkecuali juga terhadap para warga negara lanjut usia (lansia). Dalam konteks penegakan hukum, maka proses yang harus di jalani oleh setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan harus diproses dalam suatu sistem yang dikenal dengan sistem peradilan pidana. Yang menjadi permasalah tersebut adalah mengapa restorative justice tidak digunakan menjadi aspek keadilan di muka hukum. Berdasarkan uraian di atas, maka isu hukum yang akan di bahas dalam tesis ini adalah sebagai berikut: 1) Apakah prinsip restorative justice terhadap perkara pelaku tindak pidana lanjut usia diterapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 372/Pid.Sus/2014/PN.Mre ?, 2) Faktor apa yang menjadi kendala bagi Hakim dalam menerapkan prinsip restorative justice terhadap perkara pelaku tindak pidana lanjut usia dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 372/Pid.Sus/2014/PN.Mre?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris, penelitian yang dilakukan dengan mempelajari, menelaah, menjelaskan dan menganalisis proses bekerjannya hukum dalam Putusan Hakim Nomor : 372/Pid.Sus/2014/PN.Mre. Dari hasil peneitian yang dilakukan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1) Prinsip restorative justice terhadap perkara pelaku tindak pidana lanjut usia diterapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 372/Pid.Sus/2014/PN.Mre yang di periksa dan diadili di Pengadilan Negeri Muara Enim, belum mempertimbangkan prinsip restorative justice dalam pertimbangan hukumnya. Hal tersebut karena prinsip restorative juctice belum dijadikan aturan dalam Undang-undang Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan termasuk juga belum ada pengaturannya di dalam Undang-undang Hukum acara Pidana. 2) Faktor yang menghambat yang ditemukan peneliti terkait dengan penggunaan prinsip restorative justice di dasarkan pada faktor yuridis dan non yuridis. Faktor yuridis bersumber dari Undang-undang dan Penegak Hukum. Pertama, faktor undang-undang yang berkaitan dengan prinsip restorative justice belum mendapat pengaturannya, sehingga aparat penegak hukum tidak mempunyai pilihan lain kecuali penyelesainnya tetap berpijak kepada peraturan yang ada atau masih berlaku. Kedua, faktor penegak hukum dalam kaitannya dengan prinsip restorative justice ditingkat penyidikan, penuntut dan pemeriksaan di pengadilan, tidak pernah melibatkan pelaku, korban dan pihak-pihak yang dilibatkan untuk duduk bersama dalam menyelesaikan proses hukum yang sedangkan ditangani. Kemudian faktor non yuridis berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan pertimbangan psikologis. Kata Kunci : Prinsip restorative justice, Lanjut usia (lansia), Sistem Peradilan Pidana.