Dedy Pranata
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) KEJAKSAAN NEGERI PRABUMULIH DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA Dedy Pranata
Lex LATA Volume 1 Nomor 3, November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i3.509

Abstract

 Penelitian mengenai peranan tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam mencegah tindak pidana korupsi dana desa difokuskan pada peranan TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dana desa, manfaat pengawalan dan pengamanan yang dilakukan, serta tanggung jawab TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap pengawalan dan pengamanan yang dilakukan pada kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa. Penelitian ini adalah penelitian empiris, menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan teknik penarikan kesimpulan induktif. Hasil penelitian ini adalah peranan TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam mencegah tindak pidana korupsi dana desa, yakni :  1. melakukan penerangan dan penyuluhan hukum, 2. melakukan diskusi dan pembahasan bersama perangkat desa untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi, 3. memberikan pengawalan dan pengamanan dalam pelaksanaan program pembangunan desa berupa pembahasan hukum dari sisi regulasi dan peraturan perundang-undangan serta pendapat hukum, 4. melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Kota Prabumulih, 5. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan. Tanggung jawab TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap pengawalan dan pengamanan yang dilakukan pada kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa dimulai dari tahapan pendampingan pengawalan dan pengamanan pada saat tahap perencanaan dan pada saat tahap pelaksanaan, apabila terhadap kegiatan yang telah dilakukan pendampingan pengawalan dan pengamanan oleh TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih ada laporan pengaduan terhadap kegiatan tersebut terdapat indikasi penyimpangan pada saat tahap pelaksanaan kegiatan, maka TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih akan melakukan kordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Prabumulih maupun instansi terkait lainnya, selanjutnya TP4D Kejaksaan Prabumulih meminta laporan hasil perkembangan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menindaklanjuti hal tersebut.