Dedy Tauladani Tauladani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN PELANGGARAN ADAT DALAM PERKARA PIDANA MELALUI MEKANISME HUKUM ADAT (STUDI DI WILAYAH HUKUM MASYARAKAT ADAT SUKU KOMERING) Dedy Tauladani Tauladani; Abdullah Gofar
Lex LATA Volume 1 Nomor 3, November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i3.543

Abstract

Abstrak : Tesis ini berjudul “Penyelesaian Pelanggaran Adat dalam Perkara Pidana Melalui Mekanisme Hukum Adat (Studi di Wilayah Hukum Masyarakat Adat Suku Komering Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur)”. Penulisan Tesis ini di latar belakangi hukum adat yang masih tetap hidup dan digunakan untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran adat atau kejahatan dalam perkara pidana  yang terjadi di masyarakat adat suku Komering. Masyarakat suku Komering menilai penyelesaian menggunakan hukum adat lebih efektif dan berkeadilan sehingga terciptanya keharmonisan dalam masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, timbul permasalahan yang harus dianalisa, yaitu bagaimana penyelesaian pelanggaran adat di masyarakat suku Komering menggunakan mekanisme hukum adat dan mekanisme sistem peradilan pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara secara mendalam (depth Interview) dan pengamatan (observasi). Teknik pengolahan data yaitu melakukan pemeriksaan data (editing), penandaan data (coding), rekontruksi data (reconstructing), dan sistematisasi data (systematizing). Teknik analisa data dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deskriftif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penyelesaian pelanggaran adat di masyarakat suku Komering dapat diselesaiakan dengan cara kekeluargaan, melibatkan perangkat desa, dan melibatkan aparat penegak hukum sebagai pihak ketiga, serta penyelesaian menggunakan mekanisme Sistem Peradilan Pidana.Kata Kunci : Penyelesaian Pelanggaran Adat, Perkara Pidana, Mekanisme Hukum Adat.