Barunggam Siregar
Sriwijaya University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

NILAI KEBENARAN DALAM KETERANGAN SAKSI “MERINGANKAN” MENJADI SAKSI MEMBERATKAN (ANALISA PERKARA PIDANA NOMOR: 696/Pid.B/2015/PN.PLG) Barunggam Siregar
Lex LATA Volume 1 Nomor 3, November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i3.474

Abstract

Peranan saksi dalam suatu perkara tindak pidana adalah saksi memberatkan, keterangannya sesuai isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum; saksi menuntungkan, berdasarkan Pasal 65, Pasal 116 ayat (3), dan juga Pasal 160 ayat (1) huruf (c) Hukum Acara Pidana, seyogyanya peranannya dapat mempengaruhi hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa ke arah yang lebih ringan. Dampak nilai kebenaran dalam keterangan saksi “meringankan” adalah bertambah kuatnya keyakinan hakim serta membuat jelas dan terang kronologis perkara pidana tersebut bahwa terdakwa sebagai pelakunya. Konsekuensi hukum nilai kebenaran dalam keterangan saksi “meringankan’terhadap terdakwa perkara pidana adalah memberatkan terdakwa.  Berdasarkan hal itu, maka Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tersebut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa. Bahwa apabila menjadi saksi pada suatu perkara pidana, baik saksi memberatkan (a charge) maupun saksi menguntungkan ( a decharge), dalam memberikan keterangan agar memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai fakta-fakta peristiwa pidana yang diketahui. Hakim,dalam pertimbangan hukum amar putusan perkara pidana,agar mencantumkan landasan hukum yang merujuk kepada peraturan, atau pendapat/doktrin para pakar hukum atau yurisprudensi. Tersangka/terdakwa maupun Penasihat Hukum, untuk lebih selektif dalam mengajukan saksi “meringankan”(a dechargeke pemeriksaan perkara pidana guna untuk diajukan sebagai alat bukti.