ryan iswara
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI ATAS WANPRESTASI PIALANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI BERBASIS ONLINE ryan iswara
Lex LATA Volume 2 Nomor 1, Maret 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v2i1.526

Abstract

Penerimaan Nasabah oleh Pialang Berjangka dalam Perdagangan Berjangka kini dapat dilaksanakan secara online. Pada pelaksanaannya agen marketting Pialang Berjangka kerap menjanjikan keuntungan fantastis tanpa menjelaskan risiko. Terlebih, Nasabah tidak bertatap muka langsung dan berisiko wanprestasi penyalahgunaan margin Nasabah. Hasil penelitian ini adalah, bentuk pelaksanaan Perdagangan Berjangka berbasis online diawali calon Nasabah mengakses website perusahaan Pialang Berjangka; berkoordinasi dengan marketting; pemahaman dan penyampaian risiko; pelaksanaan simulasi; pengisian aplikasi dan formulir perjanjian dan pemberian amanat; pembukaan rekening transaksi terpisah (segregated account); menyetor margin; pembuatan akun; verifikasi; dan pemberian password untuk login. Kesemuanya dilakukan secara online.  Perlindungan hukum secara preventif adalah, Bappebti melakukan sosialisasi kepada Nasabah dan keproaktifan Nasabah meminta penjelasan detail mengenai : isi kontrak; prospek dan risiko; legalitas Pialang Berjangka; dan menjaga kerahasiaan password akun. Proses secara administratif, Nasabah melaporkan dugaan pelanggaran ke Bappebti untuk dikenakan sanksi administratif apabila mediasi gagal. Proses secara pidana, pelaporan dugaan tindak pidana Perdagangan Berjangka ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Proses secara keperdataan, adalah gugatan wanprestasi dengan tuntutan ganti rugi. Bentuk pembinaan Bappebti adalah pengadaan pelatihan bagi para pelaku Perdagangan Berjangka untuk meningkatkan pengetahuan/keahlian bidang Komoditi dan Perdagangan Berjangka. Bentuk pengawasan secara preventif yaitu, Bappepti melakukan pengawasan lapangan dan pelaksanaan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu oleh Pialang Berjangka terkait kegiatannya di Bursa Berjangka dan jumlah serta data Nasabah yang diterima secara online, dan penerapan Sistem Pengawasan Tunggal  terhadap integritas pasar dan para pelaku Perdagangan Berjangka yang terhubung secara online dan real time. Pengawasan secara represif yaitu pemeriksaan, penyidikan, dan pengenaan sanksi peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan izin usaha, dan denda. Kepada Bappebti, agar membentuk Satuan Petugas Pengawas Kegiatan Perdagangan Berjangka Berbasis Online dengan tugas khusus mengawasi secara cyber kegiatan dan legalitas perusahaan-perusahaan Pialang Berjangka yang menerima calon Nasabah secara online melalui platform/website-nya.