Pengintegrasian perdagangan nasional dengan perdagangan internasional telah melahirkan perdagangan global di antara negara-negara di dunia, hal ini sering disebut dengan “ Globalisasi “. Hal ini merupakan paham kapitalisme, yakni kian terbukanya dan mengglobalnya pasar-pasar investasi dan proses produksi dari perusahaan multinasional, yang kemudian dikuatkan oleh ideologi dan tata dunia perdagangan baru di bawah suatu aturan yang ditetapkan oleh organesasi perdagangan bebas secara global. Globalisasi telah menjadi kata kunci negara-negara maju untuk memaksa negara dunia ketiga agar menerima perdagangan yang dilakukan oleh mereka, tanpa melihat problem, ekonomi, politik, moral, budaya, dan lingkungan masyarakat setempat. Negara Indonesia telah meratifikasi tentang perdagangan bebas WTO ( World Trade Organesation), melalui Undang-undang No. 7 Tahun 1994 yaitu terjadi melalui usaha-usaha standarisasi hukum, antara lain melalui perjanjian-perjanjian internasional. General Agreement on Tarif and Trade ( GATT ), misalnya mencantumkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh negara-negara anggota. Juga dalam hal penyelesaian sengketa perdagangan, maka Indonesia di dalam penetapan kebijakan dan peraturan perundangan harus konsisten dengan prinsip-prinsip GATT.