Tingkat pemerintahan terendah, desa, sebagian besar bergantung pada pengelolaan keuangan yang terorganisir dengan baik dan disiplin yang didasarkan pada cita-cita partisipatif, akuntabilitas, dan keterbukaan. Tahun anggaran kota berjalan dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Menurut Perda No. Untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, membuat laporan keuangan yang dimaksud lebih kredibel, dan membuat pengelolaan keuangan oleh pemerintah desa lebih transparan dan akuntabel, Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 37 Tahun 2007 pertama kali ditetapkan dan terakhir dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2014. mendistribusikan pembukuan keuangan ke Kantor Desa Kalisongo di Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif. Dalam penelitian ini digunakan data primer dan data sekunder. Melalui observasi, temu, dan dokumentasi, data penelitian diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa stimulan laporan keuangan yang meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), Buku Kas Umum, Buku Pajak, dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk Kantor Desa Kalisongo sangat berhasil.Â