Muzakkir S. Muzakkir S.
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah (STISDAFA) Pagutan Mataram NTB Jalan Banda Seraya No. 47 Pagutan Mataram NTB. Email: stisdafa@gmail.com. Web. www.stisdafa.ac.id

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Impelementasi Asas Tarâdin dalam Bisnis Online (Telaah Surat An-Nisa Ayat 29) Muzakkir S. Muzakkir S.
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 2 (2016): (Desember 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (988.647 KB)

Abstract

Dinamika fenomena dan problematika yang dihadapi manusia abad ini sering kali dihadapkan pada pengujian keluasan dan kedalaman ajaran Islam. Semua tata ruang hidup manusia tidak lepas dari corak dan keragaman dinamika yang terus berkembang tanpa henti sementara finalisasi nash sudah terhenti di era Rasulullah. Bisnis dengan segela kreativitas dan inovasi yang berkembang mengambil andil dalam membaca ajaran Islam secara komprehensif dan menguji syumuliyah atau komplisitas Islam sebagai ajaran agung yang dibawa Muhammad saw. Fenomena E-Comerrce yang berkembang begitu pesat abad ini merupakan fenomena yang sedikit tidak membawa pada sikap re-thingking terhadap konsep muamalah klasikal konvensional atau mencari formulasi fikih konstruktif dan responsif terhadap persoalan bisnis modern. Kajian ini berusaha mengungkapkan implementasi dari salah satu konsep muamalah yang sangat urgen namun menentukan legalitas dari suatu muamalah yang dijalani, sehingga relevan dengan titah serta ajaran Islam yang sudah dipetakan dalam nash al-Qur’an dan hadits. Terlebih ketika hal itu disoroti dari aspek Dilalah Al-Nash yang ada dalam al-Qur’an, dan penelitian ini akan mengkaji fenomena E-Comerrce dari sudut pandang ayat al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29. Secara yuridis, E-Comerrce masih relevan dengan rumusan fikih klasikal selama prinsip-prinsip syariah tidak dilanggar dan dihilangkan dari substansi kontrak yang dilakukan. Refleksi dari prinsip kerelaan bisa divisualisasikan dalam ucapan, tulisan dan isyarat, dan ketiga bentuk sikap ridho tersebut bisa diimplementasikan dan bisnis online.