Hijrah Hijrah
STIS Darul Falah Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsep Pemikiran Quraish Shihab Tentang Poligami Hijrah Hijrah
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 3 No. 1 (2018): Juni
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum keluarga Islam adalah hukum yang sangat banyak dibicarakan dan dikaji oleh manusia, salah satunya di Indonesia adalah poligami. Penulis menyimpulkan bahwa poligami memiliki lima hukum sesuai dengan sebab musababnya, yaitu 1. Wajib, 2. Sunnah, 3. Mubah, 4. Makruh, 5. Haram. Hukum poligami menjadi haram jika dalam poligami tersebut terjadi kedzoliman. Hukum poligami menjadi makruh jika dalam poligami tersebut dikhawatirkan akan terjadi kedzoliman. Hukum poligami menjadi mubah jika dalam poligami tersebut tidak dikhawatirkan terjadi kedzoliman tetapi tidak ada jaminan ada kebahagiaan. Hukum poligami menjadi sunnah jika dalam poligami tersebut menyebabkan kemaslahatan bagi suami istri. Dan hukum poligami menjadi wajib jika tidak berpoligami maka akan terjadi kedzoliman bagi laki-laki maupun perempuannya.