Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MEMITOSKAN MITOS (KONSEP LEGALITAS KEPEMILIKAN TANAH ADAT DI KABUPATEN MANOKWARI PROPINSI PAPUA BARAT) Adolof Ronsumbre
Masyarakat Indonesia Vol 45, No 2 (2019): Majalah Ilmu-Ilmu Sosial Indonesia
Publisher : Kedeputian Bidang Ilmu Sosial dan Kemanusiaan (IPSK-LIPI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14203/jmi.v45i2.888

Abstract

Saling klaim kepemilikan atas tanah oleh sejumlah suku menjadi fenomena yang terus terjadi di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Tahun 2013 hingga tahun 2019 misalnya, terjadi 32 aksi pemalangan fasilitas publik milik pemerintah daerah dan swasta yang dibangun diatas tanah yang diklaim oleh sejumlah marga dan suku sebagai pemilik tanah yang sah. Masing-masing klen/marga dan suku mengklaim sebagai pemilik yang sah. Legalitas kepemilikan tanah oleh sejumlah suku dan klen/marga, dilakukan dengan mengkonstruksi mitos. Tulisan ini berbasis data fenomena saling klaim tiga suku tentang hak atas atas tanah di kawasan Bandara Udara Rendani Manokwari. Ketiga suku tersebut adalah suku Arfak, Doreri dan Mansim Mansim Borai. Untuk menguatkan klaim kepemilikan tanah, masing-masing memumunculkan mitosnya sendiri. Namun, karena tidak ada kata sepakat, untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi atas penggunaan tanah, mitos baru dimunculkan, yakni hak atas tanah adat yang digunakan untuk Bandara Udara Rendani Manokwari bukan milik salah satu suku, melainkan milik ketiga suku:Arfak, Doreri, dan Mansim Borai. Hal itu berarti mitos yang pernah ada dimitoskan lagi sehingga menghasilkan mitos baru. Mitos di produksi untuk menambah fakta tentang legalitas kepemilikan hak atas tanah yang sah oleh sejumlah klen/marga dan suku.