Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI Ahkam Jayadi
El-Iqthisadi Volume 2 Nomor 1 Juni 2020
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisadi.v2i1.14236

Abstract

AbstractThe presence of a witness in giving testimony in the realm of crime has a very important position because he is one of the evidences that will prove whether or not someone has committed a crime. Thus the witness must obtain legal protection as appropriate. Most of the people still don’t understand and don’t want to be witnesses or testify against the occurrence of a criminal act because being a witness is very problematic because if one witnesses it can turn into a suspect. This is further exacerbated by the persistence of people's poor perception of law enforcement officers (police, prosecutors and judges) so that they are afraid to be witnesses and give testimony.Keywords: Criminal, Protection, Testimony. AbstrakKehadiran seorang saksi dalam memberikan kesaksian dalam ranah tindak pidana mempunyai kedudukan yang sangat penting oleh karena dialah salah satu alat bukti yang akan membuktikan benar tidaknya seseorang telah melakukan tindak pidana. Dengan demikian saksi harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya. Sebagian besar masyarakat masih banyak yang tidak memahami dan tidak mau menjadi saksi atau bersaksi terhadap terjadinya sebuah tindak pidana karena menjadi saksi itu sangat problematik sebab bila salah bersaksi maka justru bisa berbalik menjadi tersangka. Hal tersebut semakin diperparah dengan masih adanya persepsi masyarakat yang buruk terhadap aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) sehingga takut menjadi saksi dan memberikan kesaksian.Kata Kunci : Kesaksian, Perlindungan, Pidana.
PERANAN PENASEHAT HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN ahkam jayadi
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v5i2.6588

Abstract

Law No. 48 of 2009 concerning Judicial Power has affirmed that the judicial process is carried out based on principles, "justice" must be realized in every judge's decision because it is the mandate of God Almighty. One sub-system that plays a role in the handling of a crime starting from the investigation until the decision is made by the judge in court is an advocate (Law No. 18 of 2003 and Law No. 16 of 2011). Only unfortunately, the use of advocate services by the community that is involved with a legal problem has not been maximized. The causes include: lack of public understanding of advocate institutions, weak legal awareness of the community and the need for not a small amount of money in using the services of an advocate. For this reason, the implications of this study are that follow-up is needed to socialize the role of advocates and legal assistance in the community. Keywords: Advocates, courts, justice AbstrakUndang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa proses peradilan di laksanakan berdasarkan prinsip, “keadilan” harus dapat diwujudkan di dalam setiap putusan hakim karena itu amanah Tuhan Yang Maha Esa. Salah satu sub sistem yang berperan di dalam penanganan sebuah tindak pidana mulai dari penyelidikan sampai dengan dijatuhkannya putusan oleh hakim di pengadilan  adalah advokat (UU No. 18 tahun 2003 dan UU No. 16 Tahun 2011). Hanya sayangnya, pemanfaatan jasa advokat oleh masyarakat yang tersangkut dengan sebuah masalah hukum belum maksimal. Penyebabnya antara lain: kurangnya pemahaman masyarakat tentang institusi advokat, kesadaran hukum masyarakat yang lemah dan dibutuhkannya biaya yang tidak sedikit dalam menggunakan jasa seorang advokat.  Untuk itu implikasi dari penelitian ini adalah, dibutuhkan tindak lanjut untuk mensosialisasikan peran advokat dan bantuan hukum  di tengah masyarakat.Kata Kunci : Advokat, pengadilan, keadilan