Dedy Mulyana
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Pasundan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENINGKATAN STATUS HUKUM KESEPAKATAN PERDAMAIAN OLEH MEDIATOR DI LUAR PENGADILAN MENJADI AKTA PERDAMAIAN Dedy Mulyana
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 8, No 1 (2022): Januari - Juni 2022
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v8i1.168

Abstract

Keberhasilan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi sangat ditentukan oleh Mediator dibuktikan dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian diantara para pihak, namun ternyata kedudukannya berbeda dengan Akta Perdamaian yang dihasilkan melalui mediasi yang dilaksanakan di dalam pengadilan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melakukan kajian dan analisa hukum agar mengetahui landasan hukum terjadinya perbedaan status hukum antara Kesepakatan Perdamaian dengan Akta Perdamaian, sekaligus untuk menemukan solusi agar status hukum dari kedua produk perdamaian itu memiliki kekuatan hukum yang sama, yakni berkekuatan hukum tetap. Penulisan artikel ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, yakni berdasarkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum Kesepakatan Perdamaian memiliki kedudukan yang sama seperti perjanjian perdamaian pada umumnya. Akibat yang timbul, apabila salah satu pihak mengingkari kesepakatan, maka pihak lain dapat mengajukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan, sedangkan, status Akta Perdamaian telah memiliki kekuatan hukum yang sempurna, artinya apabila ada pihak yang mengingkari maka pihak lain yang dirugikan tinggal melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Berdasarkan ketentuan hukum dalam UU No. 30 Tahun 1999 dan Perma No. 1 Tahun 2016 terdapat upaya hukum agar Kesepakatan Perdamaian dapat ditingkatkan status hukumnya menjadi Akta Peramaian melalui gugatan, sedangkan dalam praktek peningkatan status hukum tersebut dapat dilakukan melalui metode hybrid Arb-Med.
PENINGKATAN STATUS HUKUM KESEPAKATAN PERDAMAIAN OLEH MEDIATOR DI LUAR PENGADILAN MENJADI AKTA PERDAMAIAN Dedy Mulyana
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 8, No 1 (2022): Januari - Juni 2022
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v8i1.168

Abstract

Keberhasilan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi sangat ditentukan oleh Mediator dibuktikan dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian diantara para pihak, namun ternyata kedudukannya berbeda dengan Akta Perdamaian yang dihasilkan melalui mediasi yang dilaksanakan di dalam pengadilan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melakukan kajian dan analisa hukum agar mengetahui landasan hukum terjadinya perbedaan status hukum antara Kesepakatan Perdamaian dengan Akta Perdamaian, sekaligus untuk menemukan solusi agar status hukum dari kedua produk perdamaian itu memiliki kekuatan hukum yang sama, yakni berkekuatan hukum tetap. Penulisan artikel ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, yakni berdasarkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum Kesepakatan Perdamaian memiliki kedudukan yang sama seperti perjanjian perdamaian pada umumnya. Akibat yang timbul, apabila salah satu pihak mengingkari kesepakatan, maka pihak lain dapat mengajukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan, sedangkan, status Akta Perdamaian telah memiliki kekuatan hukum yang sempurna, artinya apabila ada pihak yang mengingkari maka pihak lain yang dirugikan tinggal melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Berdasarkan ketentuan hukum dalam UU No. 30 Tahun 1999 dan Perma No. 1 Tahun 2016 terdapat upaya hukum agar Kesepakatan Perdamaian dapat ditingkatkan status hukumnya menjadi Akta Peramaian melalui gugatan, sedangkan dalam praktek peningkatan status hukum tersebut dapat dilakukan melalui metode hybrid Arb-Med.