Ronald Saija
Dosen Hukum Acara Perdata pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PROSEDUR PERMOHONAN PAILIT DI PENGADILAN NIAGA Ronald Saija
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (427.066 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.3

Abstract

Sejalan dengan perkembangan perdagangan yang semakin cepat, meningkat dan dalam skala yang semakin luas dan global, di mana masalah utang piutang perusahaan semakin rumit dan membutuhkan aturan hukum yang efektif. Perkembangan perekonomian global dewasa ini membutuhkan aturan hukum kepailitan yang mampu memenuhi kebutuhan hukum para pelaku bisnis dalam penyelesaian utang piutang mereka. Gejolak moneter yang terjadi pada pertengahan Juli 1997, mengakibatkan dampak yang sangat luas terhadap perkembangan bisnis di Indonesia. Dalam menghadapi hal semacam ini, tentunya dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah perbaikan khususnya upaya kepastian hukum guna menyeimbangkan kepentingan perusahaan ataupun kepentingan antara kreditor maupun debitor yang pailit. Salah satu sarana hukum yang menjadi landasan bagi penyelesaian utang piutang yaitu peraturan tentang prosedur permohonan pailit di Pengadilan Niaga, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissement Verordening), yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, kemudian mengalami perubahan dan penyempurnaan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun Undang-Undang ini dirasakan kurang efektif dan kurang teruji, karena adanya penyalahgunaan keadaan dari faktor kepentingan, faktor hak-hak dan faktor status kekuasaan di dalam prosedur permohonan pailit di Pengadilan Niaga.Kata kunci: penyalahgunaan keadaan, pengadilan niaga, permohonan pailit, kreditor.
PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PROSEDUR PERMOHONAN PAILIT DI PENGADILAN NIAGA Ronald Saija
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.3

Abstract

Sejalan dengan perkembangan perdagangan yang semakin cepat, meningkat dan dalam skala yang semakin luas dan global, di mana masalah utang piutang perusahaan semakin rumit dan membutuhkan aturan hukum yang efektif. Perkembangan perekonomian global dewasa ini membutuhkan aturan hukum kepailitan yang mampu memenuhi kebutuhan hukum para pelaku bisnis dalam penyelesaian utang piutang mereka. Gejolak moneter yang terjadi pada pertengahan Juli 1997, mengakibatkan dampak yang sangat luas terhadap perkembangan bisnis di Indonesia. Dalam menghadapi hal semacam ini, tentunya dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah perbaikan khususnya upaya kepastian hukum guna menyeimbangkan kepentingan perusahaan ataupun kepentingan antara kreditor maupun debitor yang pailit. Salah satu sarana hukum yang menjadi landasan bagi penyelesaian utang piutang yaitu peraturan tentang prosedur permohonan pailit di Pengadilan Niaga, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissement Verordening), yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, kemudian mengalami perubahan dan penyempurnaan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun Undang-Undang ini dirasakan kurang efektif dan kurang teruji, karena adanya penyalahgunaan keadaan dari faktor kepentingan, faktor hak-hak dan faktor status kekuasaan di dalam prosedur permohonan pailit di Pengadilan Niaga.Kata kunci: penyalahgunaan keadaan, pengadilan niaga, permohonan pailit, kreditor.