Manufer beberapa karyawan (buruh/tenaga/pekerja) Perusahaan Great River ke Pengadilan Niaga merupakan salah satu usaha kesekian para karyawan setelah produksi pabrik perusahaan berhenti. Selain menunggak upah karyawan, juga terdapat utang perusahaan kepada kreditor perusahaan meliputi Bank Mandiri, dan Bank Mega. Dalam hal ini, Perusahaan Great River bukan merupakan perusahaan pertama yang dimohonkan pailit oleh karyawannya, tetapi sebelumnya ada permohonan pailit yang diajukan oleh karyawan PT. Roxindo Mangun Apparel Industry dengan Putusan Nomor 49/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST). Pada sejumlah kasus dimana mayoritas karyawannya sering maju ke Pengadilan Niaga sebagai kesatuan menuntut hak mereka setelah perusahaan dinyatakan pailit, namun berbeda dengan kasus Great River Dalam hal ini, tidak semua karyawan menyetujui langkah yang diambil oleh beberapa karyawan saja sedangkan sebagian karyawan yang mengatasnamakan diri Solidaritas Karyawan perusahaan Great River justru mengecam langkah pailit yang diajukan oleh beberapa karyawan. Ketidaktahuan semua karyawan Perusahaan Great River bahwa salah satu aset Perusahaan Great River telah dilelangkan oleh salah satu Kreditor Perusahaan yakni Bank Mega Aset Perusahaan Great River sudah lelang dan pemenangnya adalah PT. Samudera Biru tertanggal 31 Mei 2017 yang lalu. Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan angin segar bagi upah karyawan yang akan didahulukan pembayarannya apabila perusahaan mengalami pailit. Kompetensi Pengadilan Niaga dan kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial berpotensi akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak rasa adil bagi para karyawan yang membingungkan.