Perkembangan sarana komunikasi dan teknologi memberikan dampak kemajuan dalam sektor bisnis, penggunaan media teknologi pada kegiatan pemasaran dapat dilakukan dari jarak jauh, tanpa harus bertemu langsung dengan calon konsumennya. Perbankan dalam menjalin aktivitas kerjasama pemasaran dengan perusahaan asuransi (bancassurance) dengan menggunakan sarana komunikasi (telemarketing). Bancassurance adalah produk asuransi yang dikembangkan dan didistribusikan melalui jaringan bank. Surat Edaran bank Indonesia Nomor. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 menjadi payung hukum bagi kegiatan bancassurance di Indonesia, aturan terkait lain dari Surat Edaran Otorisasi Jasa Keuangan Nomor. 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan. Ketentuan ini menentukan kerjasama distribusi pemasaran produk asuransi dengan cara memberikan penjelasan mengenai produk asuransi secara langsung kepada nasabah. Penjelasan dari bank dapat dilakukan melalui tahap tatap muka dengan nasabah dan/ atau dengan menggunakan sarana komunikasi (telemarketing), termasuk surat, media elektronik dan website bank. Penggunaan sarana komunikasi telepon dan short message service (SMS). Penawaran produk kepada nasabah telah meresahkan masyarakat (nasabah) akibat bunyi dering telepon dan SMS yang mengganggu dan menyita waktu dan aktivitas kerja nasabah. Diperlukan penyempurnaan aturan oleh Bank Indonesia dan Otorisasai Jasa Keuangan mengantisipasi meningkatnya pemasaran produk bancassurance untuk memberikan perlindungan konsumen (nasabah). Persoalan hukum yang perlu dikaji bagaimana konsekuensi hukum rekaman pembicaraan telepon antara bank dengan nasabah, kedudukan dan kekuatan hukum sebagai alat bukti bagi para pihak di pengadilan.Kata kunci: alat bukti rekaman, nasabah, bank