Isis Ikhwansyah
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

GUGATAN TERHADAP BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) SEBAGAI PT PERSERO DALAM PERKARA PERDATA Isis Ikhwansyah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (685.547 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.31

Abstract

Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan Hukum dapat digugat di pengadilan sebagai subyek hukum. Gugatan terhadap PT sebagai badan hukum ditujukan kepada Pengurus PT atau Direktur yang dalam Anggaran Dasar PT (AD PT) dinyatakan bertindak di dalam dan di luar pengadilan mewakili PT sebagai Badan Hukum. Kedudukan BUMN persero sebagai Badan Hukum Publik dalam penegakkan hukum saat ini masih belum terdapat kesepahaman dalam memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan negara. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan dari penulisan ini ingin mengkaji secara akademik, apakah terhadap BUMN persero sebagai Badan Hukum Publik apabila menimbulkan kerugian dalam aktivitas bisnis dapat digugat di pengadilan layaknya PT sebagai badan Hukum dan sebagai subyek hukum privat. Dengan demikian dalam praktik beracara perdata di pengadilan terdapat kejelasan dari BUMN sebagai badan hukum publik untuk digugat dalam perkara perdata karena BUMN sebagai badan hukum memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan Negara yang berasal dari APBN. BUMN Persero memiliki kekayaan sendiri, dapat bertindak dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, sehingga apabila BUMN tersebut menimbulkan kerugian terhadap pihak ketiga, maka akibat kerugian yang ditimbulkan oleh BUMN, pihak ketiga dapat menggugat di muka hakim terhadap BUMN dengan kekayaan yang dimilikinya dan terpisah dari kekayaan pribadi organ BUMN. Kekayaan BUMN persero dengan kekayaan negara merupakan hal yang terpisah. Dengan adanya pemisahan kekayaan ini berarti kerugian yang dialami oleh BUMN tidak dapat disamakan dengan kerugian negara. UU BUMN yang merupakan aturan hukum khusus dan lebih baru dibandingkan dengan peraturan terkait, maka dapat menggunakan asas lex specialis derogat legi generali dan lex posteriori derogat legi priori.
GUGATAN TERHADAP BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) SEBAGAI PT PERSERO DALAM PERKARA PERDATA Isis Ikhwansyah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.31

Abstract

Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan Hukum dapat digugat di pengadilan sebagai subyek hukum. Gugatan terhadap PT sebagai badan hukum ditujukan kepada Pengurus PT atau Direktur yang dalam Anggaran Dasar PT (AD PT) dinyatakan bertindak di dalam dan di luar pengadilan mewakili PT sebagai Badan Hukum. Kedudukan BUMN persero sebagai Badan Hukum Publik dalam penegakkan hukum saat ini masih belum terdapat kesepahaman dalam memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan negara. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan dari penulisan ini ingin mengkaji secara akademik, apakah terhadap BUMN persero sebagai Badan Hukum Publik apabila menimbulkan kerugian dalam aktivitas bisnis dapat digugat di pengadilan layaknya PT sebagai badan Hukum dan sebagai subyek hukum privat. Dengan demikian dalam praktik beracara perdata di pengadilan terdapat kejelasan dari BUMN sebagai badan hukum publik untuk digugat dalam perkara perdata karena BUMN sebagai badan hukum memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan Negara yang berasal dari APBN. BUMN Persero memiliki kekayaan sendiri, dapat bertindak dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, sehingga apabila BUMN tersebut menimbulkan kerugian terhadap pihak ketiga, maka akibat kerugian yang ditimbulkan oleh BUMN, pihak ketiga dapat menggugat di muka hakim terhadap BUMN dengan kekayaan yang dimilikinya dan terpisah dari kekayaan pribadi organ BUMN. Kekayaan BUMN persero dengan kekayaan negara merupakan hal yang terpisah. Dengan adanya pemisahan kekayaan ini berarti kerugian yang dialami oleh BUMN tidak dapat disamakan dengan kerugian negara. UU BUMN yang merupakan aturan hukum khusus dan lebih baru dibandingkan dengan peraturan terkait, maka dapat menggunakan asas lex specialis derogat legi generali dan lex posteriori derogat legi priori.