M. Zainul Hasani Syarif
Program Doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN FATWA DI NEGARA MUSLIM: INDONESIA, BERUNAI DARUSSALAM, MALAYSIA, MESIR M. Zainul Hasani Syarif
Hikmah: Journal of Islamic Studies Vol 16, No 2 (2020): Hikmah: Journal of Islamic Studies
Publisher : STAI ALHIKMAH Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47466/hikmah.v16i2.174

Abstract

Abstract Muslims will face many complex problem. They need solution to overcome. When Prophet Muhammad lived, all the problem either worldly or heavenly, were attributed to him. But after his death, the role of the companions, successor and ulamas at that time were such fatwa giver/council. It continues today. So, council of fatwa has significant position, dealing with religious affairs and also state-nation problems. They will be a reference to solve the problems. The position of the fatwa council is different in every muslim countries. It also influenced to the products of fatwa. Abstrak Dari hari ke hari permasalahan yang dilami oleh ummat Islam khususnya semakin kompleks sehingga membutuhkan solusi yang tepat untuk mengatasinya. Saat Nabi Muhammad masih hidup, semua urusan baik yang bersifat duniawi, terlebih yang menyangkut ukhrawi langsung disandarkan sepenuhnya kepadanya. Namun beda halnya setelah ia wafat maka peran sahabat, tabi’in, ulama atau sejenis majelis fatwa kemudian menjadi estafet dalam melanjutkan tradisi sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi sebelumnya. Itulah maka majelis fatwa mempunyai kedudukan penting, tidak hanya dalam urusan agama tetapi meyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara serta berkehidupan sebagai salah satu sumber rujukan yang bersifat logis maupun yuridis secara eksplisit dalam menata kehidupan yang layak dan semestinya. Sebagai salah satu referensi atau rujukan dalam mengatasi problematika, namun kedudukan fatwa pada masing-masing negara bebeda-beda sehingga berdampak pula terhadap kualitas fatwa yang diproduksi.