Abstract Islamic bank generally deputes customers to buy product for supplier in terms of Murabahah sale purchase agreement, there are possibilities: an agreement upon the delivery of money, and customers are not in accordance with bank in spending money. The purpose of this research is to know when will the agreement be conducted?, and to know the customers are in accordance with bank in spending money? This research used descriptive analysis method through qualitative approach, the phenomenon was described and analyzed based on theoretical study. The result of the research are: Firstly, the agreement of Murabahah sale is appropriate with the advisory opinion of National Sharia Board, goods officially become the property of bank. Secondly, the customers are generally not in accordance with bank in spending money, so that the value are often not in accordance with the price of bank within the agreement, it can be concluded based on advisory opinion of National Sharia Board that deferred payment sale is invalid.Keywords: Transaction, Murabahah, Wakalah, Bank, Sharia. AbstrakBank Syariah pada umumnya, apabila ada nasabah hendak membeli produk dengan akad murabahah, maka bank mewakilkan kepada nasabah tersebut untuk membelikan produk kepada supplier, maka ada kemungkinan: akad terjadi pada saat penyerahan uang, dan nasabah membelanjakan uang sering tidak sesuai dengan kehendak bank. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui kapan akad dilakukan? Apakah nasabah membelanjakan uang sesuai dengan maksud bank? Penelitian ini diarahkan pada metode deskriptif analisis melalui pendekatan kualitatif, fenomena yang ada dideskripsikan terlebih dahulu kemudian dianalisis berdasarkan kajian teoritis. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, akad jual beli murabahah sudah sesuai dengan fatwa dewan syariah nasional, yaitu setelah barang resmi menjadi milik bank. Kedua, nasabah pada umumnya membelanjakan uang tidak sesuai dengan yang dimaksud oleh bank, sehingga harga yang dibeli oleh nasabah, sering tidak sesuai dengan harga yang dimaksud oleh bank pada saat akad, maka berdasarkan fatwa dewan syariah nasional jual beli murabahahnya tidak sah.Kata Kunci: Transaksi, Murabahah, Wakalah, Bank, Syariah.