AbstractThe act of someone who gives something to someone else, of course it is allowed, however when the gift is an expectation to be able to influence the decisions or policies of the officials who were given a gift, then giving it not only a sign of greeting or thank you, but as a attempt to obtain the advantages of an officer or examiner that will affect the integrity, independence and objectivity, such actions included in the definition gratification. Corruption can’t be separated from what is called a gratification. One form of gratification that is still under discussion and debate among the public and the legal profession is Gratification of sexual services, which are made by women as objects and items that can be bought and sold. Women who used to lobby or as a gift to state officials who want to cooperate with corruption bribe giver. Although not stipulated in the legislation specifically, gratification of sexual services have negative effects for the implementation of the State government, and should be anticipated more seriously in order to achieve a clean governmentKeyword : Judicial review, gratification, sex service. AbstrakPerbuatan seseorang yang memberikan sesuatu kepada orang lain tentu saja hal tersebut diperbolehkan. Namun ketika pemberian tersebut merupakan suatu harapan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, maka pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih, akan tetapi sebagai suatu upaya untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi serta objektivitasnya, perbuatan tersebut termasuk dalam pengertian gratifikasi. Korupsi tidak dapat dipisahkan dari apa yang disebut gratifikasi. Salah satu bentuk gratifikasi yang masih dalam pembahasan dan perdebatan di kalangan masyarakat dan profesi hukum adalah gratifikasi layanan seksual, yang dibuat oleh wanita sebagai obyek dan item yang dapat dibeli dan dijual. Perempuan yang digunakan untuk melobi atau sebagai hadiah kepada pejabat negara yang ingin bekerja sama dengan pemberi suap korupsi. Meskipun belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara khusus, gratikasi pelayanan seksual memberikan efek negatif bagi penyelenggaraan pemerintahan negara, dan perlu diantisipasi lebih serius demi tercapainya pemerintahan yang bersih.Kata kunci : Tinjauan yuridis, gratifikasi, pelayanan seks