This Author published in this journals
All Journal JURNAL HUKUM
Sukarmi Sukarmi
Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula)

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fungsi “Akte” Dalam Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Dengan Pengusaha Besar Menurut Prinsip Keseimbangan (Balance Principles) Sukarmi Sukarmi
Jurnal Hukum Vol 31, No 2 (2015): Jurnal Hukum
Publisher : Unissula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26532/jh.v31i2.662

Abstract

Abstract Partnership business strategy, carried out by two or more parties within a specified period with the goal of mutual benefit to the principle of mutual need and mutual raising. Its success is largely determined by the compliance among the partners in running the business ethics. Various kinds of partnerships are performed, including business partnerships, fundraising partnership, empowerment of micro and / or small businesses that do SOE in the form of lending in order to strengthen the capital accompanied by mentoring, etc. In order to realize these efforts, thus it is made by deed of partnership agreement agreed upon with the principle of equilibrium or balance principle. Keywords: Certificate, Partnership, Micro, Small and Medium Enterprises (SMEs), Entrepreneurs Large, Balance Principle AbstrakStrategi bisnis kemitraan, dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan diantara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnis. Berbagai macam kemitraan yang dilakukan, diantaranya kemitraan usaha, kemitraan penggalangan dana, program pemberdayaan usaha mikro dan/atau usaha kecil yang dilakukan BUMN dalam bentuk pemberian pinjaman dalam rangka memperkuat modal usaha yang disertai dengan kegiatan pendampingan, dll. Guna merealisasikan usaha tersebut, dilakukan dengan akte perjanjian kemitraan yang disepakati bersama dengan prinsip keseimbangan atau balance principle.Kata Kunci: Akte, Kemitraan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pengusaha Besar, Prinsip Keseimbangan