Armansyah Armansyah
Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) AL-Amin Bima

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERKAWINAN SIRRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Armansyah Armansyah
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 2 (2017)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v1i2.202

Abstract

Status of the unregistered marriages in social life is assumed as the unwritten marriages in Nation. Meanwhile, it is legal in Islamic perspective although it not written in Religion Office based on constitution. The problem effect of Unregistered Marriages based on constitution No 23, 2006 is the kid can not receive their personal identity right, document of born, document of marriages, card of family, card of nationality. In Islamic law, the marriages law is one of the aspect which more applied by most of Muslim in the word compared the muamalah. The marriages is the fundamental aspect or mitsaan galidan assumed legal if the requirements fulfilled based on al-Qur’an and Hadits. Scholars explained the requirements of marriages are candidate of husband, and wife, guardian of marriages, two witnesses, take and give (Ijab and qabul). The constitution No 1, 1947 chapter 2 verse (1) said that Marriages is legal if it done based on the Law of each religionand it trust.
POLEMIK ISBAL DAN SOMBONG SERTA PENDAPAT ULAMA TERKAIT MUKHTALIF AL HADITS Armansyah Armansyah
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i2.471

Abstract

Dalam beberapa kajian ilmu khususnya kajian keislaman, seringkali masyarakat mendengar beberapa pendapat yang berbeda-beda terhadap masalah yang sama dari seorang ustadz atau ulama yang menyampaikan. Hal ini sering kali menjadikan masyarakat awam, khususnya yang baru belajar menjadi bingung pendapat mana yang harus digunakan. Maka sudah seharusnya seorang ustadz atau ulama yang menyampaikan bersikap bijak dengan menyebutkan semua yang ia ketahui tertang hal yang ditanyakan, termasuk perbedaan yang terjadi dalam hal tersebut jika ada. Dengan demikian, ketika masyarakat awam menemukan orang lain yang melakukan sesuatu yang berbeda dengan yang ia yakini maka tidak dengan mudahnya menghukumi, menyalahkan apalagi sampai mencaci sehingga menyebabkan terputusnya silaturrahim yang diharamkan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya. Termasuklah permasalahan yang hendak di angkat oleh penulis di sini, yaitu tentang isbal (memanjangkan kaki celana hingga menutupi mata kaki), karena menurut hemat penulis masih banyak di antara kaum intelektual sekalipun belum memahami secara utuh tentang hal tersebut. Beberapa di antaranya menganggap sudah tidak relefan dengan zaman, kadaluarsa dan lain sebagainya, sebagian lain menganggap hal tersebut adalah sesuatu yang harus dilaksanakan atau wajib sehingga ketika tidak melakukannya dianggap berdosa bahkan di anggap thagut. Na’udzubillah. Selain itu, ada kata sombong yang diungkapkan Rasulullah Saw. dalam hadits riwayat Shahih al Bukhâri, Shahih Muslim, Al Tirmidzi, Al Nasâi, Abu Daud, Ibnu Mâjah, Ahmad bin Hanbal, Imam Mâlik, dan Al Dârimî. , apa makna didalamnya, apakah semua pelaku atau ada kriteria lain?, dan terakhir penulis hendak menjelaskan tentang mukhtalif al hadits terkait masalah isbal.