Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMISAHAN HARTA MELALUI PERJANJIAN KAWIN DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PIHAK KETIGA Edlynafitri, Rahmadika Sefira
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kawin dibuat bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap kedudukan harta selama perkawinan berlangsung. Jika dikemudian hari timbul konflik para pihak, perjanjian kawin dapat dijadikan acuan dan salah satu landasan masing-masing pasangan dalam melaksanakan, dan memberikan batas-batas hak dan kewajiban diantara mereka. Masyarakat Indonesia sebagian besar memang belum memahami arti pentingnya, dan manfaat dari perjanjian kawin diharapkan bahwa masyarakat Indonesia bisa memahami pentingnya perjanjian kawin terutama untuk melindungi baik hak istri maupun hak suami.  Perjanjian kawin yang telah dibuat dihadapan Notaris harus didaftarkan, untuk memenuhi unsur publisitas dari Perjanjian Kawin dimaksud. Supaya pihak ketiga (di luar pasangan suami atau istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian kawin yang telah dibuat oleh pasangan tersebut. Jika tidak didaftarkan, maka perjanjian kawin hanya mengikat/berlaku bagi para pihak yang membuatnya, yakni suami dan istri yang bersangkutan. Sejak Undang Undang Perkawinan berlaku, maka pendaftaran/pengesahan/pencatatan perjanjian kawin tidak lagi dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, untuk pasangan yang beragama Islam. Pencatatannya dilakukan oleh KUA pada buku nikah mereka, sedangkan untuk yang nonmuslim (Katholik, Kristen, Hindu, Budha dan agama lainnya yang diakui oleh Negara) pencatatan dilakukan oleh kantor catatan sipil setempat pada akta Nikah mereka. Akibat hukum apabila perjanjian kawin tidak dicatatkan yaitu suami-isteri tetap dianggap dengan kebersamaan harta
KEABSAHAN PERJANJIAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS OBJEK HARTA BERSAMA YANG TIDAK SESUAI PROSEDUR Edlynafitri, Rahmadika Sefira
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia sebagai bagian dari pembangunan nasional, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaannya. Hampir tidak dapat dibayangkan suatu keadaan tanpa adanya lembaga kredit. Aspek penting menyangkut pemberian kredit adalah aspek hukum pemohon kredit. Dalam hal perjanjian dengan pihak ketiga yaitu perjanjian kredit dengan jaminan harta bersama yang dilakukan baik oleh suami maupun istri harus mendapat persetujuan pasangan dengan turut hadirnya pada saat penandatanganan perjanjian tersebut. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Akan tetapi, timbul permasalahan jika dilakukan tindakan hukum terhadap harta milik bersama terikat (gebonden medeeigendom) tersebut tanpa persetujuan salah satu pasangan maka tidaklah sesuai prosedur yang berlaku. Pembebanan hak tanggungan atas harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan suami dan isteri sebagai pemberi hak tanggungan agar pihak bank sebagai kreditur dijamin keamanannya. Jika dibuat tidak sesuai prosedur yaitu tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian itu dapat dibatalkan.Kata Kunci: Harta Bersama, Hak Tanggungan, Persetujuan.