Muhammad Ilham
Institut Agam Islam (IAI) Muhammadiyah Bima

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUKUM ISLAM PERSPEKTIF PARADIGMA BARU KEILMUAN Muhammad Ilham
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 5 No. 2 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v5i2.695

Abstract

Hukum yang diperkenalkan oleh al Qur’an bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian integral dari aqidah yang diimani. Dengan perkembangan metode taqnin dan dibukanya kembali pintu ijtihad, maka paradigma keilmuan dalam hukum Islam pun berjalan terus memenuhi tuntutan kebutuhan manusia dan terus beradaptasi dengan perkembangan sains moderen, lahirlah empat produk pemikiran hukum Islam, yaitu fiqh, fatwa ulama, putusan pengadilan (yurisprudensi) dan undang-undang. Dalam tinjauan epistemologi hukum Islam, dikenal kurang lebih tujuh metode yang digunakan para ulama mujtahid untuk menetapkan dan menerapkan pemikiran hukum Islam, yaitu; Ijma’, Qiyas, Istidal, Maslahah al-Mursalah, Istihsan, Istishab dan Adat-istiadat atau ‘Urf. Prinsip-prinsip dasar yang digunakan sebagai jaminan kebenaran bagi paradigma keilmuan moderen yang dimaksud adalah obyektif, empiris, deskriptif dan rasional (logic).