This Author published in this journals
All Journal Al-Mursalah
Syamsul Bahri, MA
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS STATUS ANAK LUAR NIKAH PASCA LAHIRNYA PUTUSAN MK RI NO 46/PUU-VII/2010 Syamsul Bahri, MA; Citra Maulida, SH
Al-MURSALAH Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2017
Publisher : STAI Tapaktuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya akhir-akhir ini anak lahir di luar nikah atau “anak zina.” Secara teoritis bahwa UndangUndangNomorTahun 1974 tentangPerkawinandalam Pasal 43 ayat 1 dikatakan“Anakyangdilahirkandi luarpernikahanhanyamempunyaihubunganperdatadengan ibunyadan keluargaibunya.” Namun, setelah dilakukan gugatan, ternyata gugatan tersebut dikabulkan oleh MK RINo 46/PUU-VII/2010. Konsekuensi hukumnya, status anak di luar nikah tentu akan berubah pula. Penelitian ini tergolong yuridisnormatifdan bersifatdeskriptifanalitis, yaitu mengumpulkan data dan memaparkan pandangan tentang hukum Islam tentang status anak tersebut, kemudian menganalisis sesuai dengan teori yang sudah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pasca ada Putusan MKNomor 46/PUU-VIII/2010, bahwa anakluar kawinbukanhanya memilikihubungankeperdataaandenganibubiologisnya saja,tetapijugamemiliki hubungankeperdataan dengan ayah biologisnyajugasepanjang ibuataupun anak luarkawin tersebut dapatmembuktikan ayah biologisnya: (2) Pasca ada Putusan MKNomor 46/PUU-VIII/2010,  semakin mempertegas kepastian hukumdan perlindungan hukumdalamhubunganantara anakluar kawindenganayahbiologisdalamhal bertanggung jawabuntukmenafkahidanmemberikanpenghidupankepadaanak luar kawintersebut,jadibebanuntukmemelihara,memberikannafkahbagianak luarkawinbukanhanyaditanggung olehsalah satukeluargasaja(ibudarianak luarkawin)akantetapijugaharusditanggung bersamadengankeluargadarisi ayah biologisnya. Kata Kunci : Status, Anak Luar Nikah, Putusan MK No  46/PUU-VII/2010Abstrak ___________________________________________________________________ Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya akhir-akhir ini anak lahir di luar nikah atau “anak zina.” Secara teoritis bahwa UndangUndangNomorTahun 1974 tentangPerkawinandalam Pasal 43 ayat 1 dikatakan“Anakyangdilahirkandi luarpernikahanhanyamempunyaihubunganperdatadengan ibunyadan keluargaibunya.” Namun, setelah dilakukan gugatan, ternyata gugatan tersebut dikabulkan oleh MK RINo 46/PUU-VII/2010. Konsekuensi hukumnya, status anak di luar nikah tentu akan berubah pula. Penelitian ini tergolong yuridisnormatifdan bersifatdeskriptifanalitis, yaitu mengumpulkan data dan memaparkan pandangan tentang hukum Islam tentang status anak tersebut, kemudian menganalisis sesuai dengan teori yang sudah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pasca ada Putusan MKNomor 46/PUU-VIII/2010, bahwa anakluar kawinbukanhanya memilikihubungankeperdataaandenganibubiologisnya saja,tetapijugamemiliki hubungankeperdataan dengan ayah biologisnyajugasepanjang ibuataupun anak luarkawin tersebut dapatmembuktikan ayah biologisnya: (2) Pasca ada Putusan MKNomor 46/PUU-VIII/2010,  semakin mempertegas kepastian hukumdan perlindungan hukumdalamhubunganantara anakluar kawindenganayahbiologisdalamhal bertanggung jawabuntukmenafkahidanmemberikanpenghidupankepadaanak luar kawintersebut,jadibebanuntukmemelihara,memberikannafkahbagianak luarkawinbukanhanyaditanggung olehsalah satukeluargasaja(ibudarianak luarkawin)akantetapijugaharusditanggung bersamadengankeluargadarisi ayah biologisnya. Kata Kunci : Status, Anak Luar Nikah, Putusan MK No  46/PUU-VII/2010                         
KONSEP PEMBAHARUAN DALAM PERSPEKTIF PEMIKIRAN MUHAMMAD ABDUH Syamsul Bahri, MA; Oktariadi S, MA
Al-MURSALAH Vol. 2 No. 2 Juli - Desember 2016
Publisher : STAI Tapaktuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh realita sejarah menunjukkan, bahwa dunia Islam, pada abad ke 18 jatuh di bawah nominasi Barat yang dikenal sebagai penjajah. Kedatangan mereka ke dunia Islam bukan hanya sekedar menjajah dalam arti fisik, akan tetapi  mereka juga  menawarkan berbagai kebudayaan. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa kebudayaan mereka jauh lebih maju bila dibandingkan dengan kebudayaan umat Islam, sehingga dengan mudah dapat menguasai dunia Islam. Dengan ketinggalan umat Islam tersebut, maka bangkitlah kesadaran dari beberapa tokoh ulama Islam yang sadar dengan  ketinggalan ini dengan mengemukakan pandangan dan ide-idenya,  baik dalam bentuk tulisan maupun karya nyata sebagai jawaban terhadap tantangan yang mereka hadapi, di antaranya pemikiran Muhammad Abduh. Hasil kajian menunjukkan bahwa ide pemikiran beliau dalam bidang pendidikan, misalnya, tentang keterpaduan antara pendidikan agama dan umum dalam sistem pendidikan. Ide beliau ini terlihat jelas ketika ia memasukan kurikulum pendidikan umum ke Universitas al-Azhar yang notabene saat sangat anti  pada filsafat, di samping itu, pembaharuan juga dilakukan dalam bidang fiqh, tauhid, sosial,  tata negara, dan sebagainya. Ide-ide pembaharuannya mempunyai dampak yang sangat luas terhadap perjalanan mutakhir sejarah Islam, termasuk dalam pembaharuan pemikiran Islam di Indonesia. Kata Kunci : Pembaharuan, Pemikiran dan Muhammad Abduh