Penerbitan sertipikat pengganti ini sangat penting bagi pemegang hak atas tanah, karena dengan sertipikat adalah bukti yang menunjukkan bahwa dia adalah pemilik dai tanah tersebut. Maka dalam hal ini Pemerintah memberikan solusi ataupun jalan keluar bagi masyarakat yang mengalami kerusakan ataupun kehilangan sertipikat hak atas tanah yaitu dengan adanya suatu sertipikat pengganti. Metode yang dipakai maka penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan kekuatan hukum penerbitan sertipikat tanah pengganti. Dari hasil penelitian maka dapat ditarik beberapa kesimpulan: Sertipikat pengganti yang telah diterbitkan sama halnya dengan perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah yang pertama kali, dimana sertipikat tanah merupakan alat bukti yang kuat, yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemiliknya, karena setelah diterbitkannya sertipikat pengganti, maka dilakukan pembatalan terhadap sertipikat yang hilang tersebut, sehingga sertipikat yang lama tidak berlaku lagi. Kekuatan hukum atas sertipikat pengganti yang telah diterbitkan Sertipikat pengganti mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat yang dinyatakan hilang, karena sama-sama merupakan salinan buku tanah dan surat ukur dengahn nomor yang sama. Faktor-faktor penghambat yang dihadapi dalam pelaksanaan penerbitan sertipikat pengganti hak atas tanah adalah hambatan dari pihak kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang antara lain kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang dalam hal ini tenaga ahli di bidang pertanahan.