Nanda Dwi Sabriana
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Neomodernisme dan Reformasi Makna Al-Ushuliyah Islamiyah (Analisis Pemikiran Fazlur Rahman dan Abdurrahman Wahid) Nanda Dwi Sabriana
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din Vol 22, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5736.942 KB) | DOI: 10.21580/ihya.22.2.5704

Abstract

Generasi muda Muslim yang hidup di Era revolusi industri nampaknya mengalami perubahan orientasi berfikir dalam proses implementasi nilai-nilai keislaman. Hal tersebut dapat terlihat dengan terbaginya generasi muslim menjadi dua kelompok tertentu. Kelompok pertama merupakan kelompok yang menolak segala perubahan dan stimulan kemodernan, hingga mengakibatkan maraknya diskriminasi HAM atas nama agama. Sedangkan kelompok muslim yang lain memiliki semangat perubahan tanpa Arah dan menjadikan Barat sebagai kiblat atas segala problematika kehidupan. Berkaca dari fenomena yang demikian penulis mencoba memberi respon dengan menjabarkan dua pemikiran tokoh Islam yakni, Abdurrahman Wahid dengan gagasan “Pesantren sebagai subkultur”, dan Fazlur Rahman dengan “Konsep Neomodernisme”. Kemudian, Penelitian ini menggunakan metode penelitian korelasional antara kedua gagasan tersebut, di mana gagasan Pesantren sebagai subkultur milik Abdurrahman wahid mengacu pada konsep islam tradisional autentik, dan nilai keislaman yang mampu menciptakan stimulan keislaman fleksibel. Sedangkan konsep neomodernisme yang diprakarsai oleh Fazlur Rahman mengacu pada stimulan pergerakan islam modern, namun tetap mempertahankan nalar kritis dalam setiap perubahan dan ideologi yang digencarkan. Dengan konklusi akhir, kedua gagasan tersebut diharapkan mampu memberikan refleksi terhadap islam rahmatan lil’alamin serta menangkal segala isu kemanusiaan dan modernisasi atas nama agama, namun tetap mempertahankan Hukum Islam secara universal.