Nuryanti Mustari
Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Transparency Honorary Board of Election Organizers in The Violations Trial of The Election Ethics Code Organizers in Indonesia Lulu Qurrata A'yun; Nuryanti Mustari; Ahmad Harakan; Nursaleh Hartaman
Journal of Government and Civil Society Vol 6, No 1 (2022): Journal of Government and Civil Society (April)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31000/jgcs.v6i1.5776

Abstract

ABSTRACTThe spirit of the Election Organizing Honorary Council in supporting the disclosure of public information in terms of handling violations of the election organizers’ code of ethics has been seen since 2017. This study aims to determine the transparency carried out by the Election Organizers Honorary Council in Enforcement of the Code of Ethics for Election Organizers in Indonesia. The research method used is descriptive qualitative by conducting in-depth interviews with several key informants from election organizers in Indonesia with data analysis techniques using nvivo 12 plus software. The results of the study show that the Openness of the honorary election organizers council has maximized the disclosure of public information in the implementation of the trial for violations of the election organizers’ code of ethics by doing live streaming in every trial process. Furthermore, informative indicators have also been applied in implementing the transparency of election organizers by providing easy and complete access to information. Then the disclosure of the court’s decision on the enforcement of the code of ethics is carried out in real time according to the day the case decision is issued. Keywords: Transparency, election organizers, openness of public information ABSTRAKSemangat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam mendukung keterbukaan informasi public dalam hal penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu telah terlihat sejak tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui transparansi yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Penegakan Kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan melakukan wawancara secara mendalam dengan beberapa informan kunci dari penyelenggara pemilu di Indonesia dengan Teknik analisis data menggunakan software Nvivo 12 plus. Hasil penelitian menujukkan Opennes (keterbukaan) Dewan kehormatan penyelenggara pemilu telah memaksimalkan keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan persidangan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan live streaming disetiap proses persidangan. Selanjutnya indicator informative juga telah diterapkan dalam pelaksanaan transparansi penyelenggara pemilu dengan menyediakan akses informasi yang mudah dan lengkap. Kemudian indicator disclosure atau pengungkapan hasil putusan persidangan penegakan kode etik dilakukan secara real time sesuai dengan hari dikeluarkannya putusan perkara. Kata Kunci: Transparansi, penyelenggara Pemilu, keterbukaan informasi publik
Transparansi Bantuan Sosial dalam Pemutusan Penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Soppeng Nuryanti Mustari
Kybernology : Journal of Government Studies Vol 1, No 2 (2021): Oktober 2021
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (646.364 KB) | DOI: 10.26618/kjgs.v1i2.6800

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Transparansi Bantuan Sosial Dalam Pemutusan Penyebaran COVID-19 Di Kelurahan Salo Karaja Kabupaten Soppeng. Jenis penelitian adalah Kualitatif. Tipe penelitian yaitu Deskriptif Kualitatif. Jumlah Informan 5 (Lima) Orang. Sumber data meliputi Data Primer dan Data Sekunder. Teknik Pengumpulan Data meliputi Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Teknik Analisis meliputi Pengumpulan Data, Reduksi Data, Sajian Data, Penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Transparansi Bantuan Sosial Dalam Pemutusan Penyebaran Virus COVID-19 di Kelurahan Salo Karaja Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng 1) Keterbukaan Proses yaitu: Pemerintah melihat dalam 2 proses Transparansi yakni adanya Mekanisme Penganggaran dan Mekanisme Pendataan. 2) Peraturan dan Prosedur Pelayanan yaitu: a) Dalam hal pemberian Bantuan Sosial telah diatur dalam PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012. Sedangkan bantuan yang dikhususkan untuk Bantuan Sembako COVID-19 di Kabupaten Soppeng yakni Bantuan Sosial Pangan (BSP) telah di atur dalam PERBUB BUPATI Nomor 28 tahun 2020. b) Untuk Prosedur Pelayanannya terbagi 2 yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Membuat Posko Tim Pengaduan di 8 Kecamatan Kabupaten Soppeng. 3)Kemudahan Informasi yaitu: Masyarakat mendapatkan informasi melalui sosialisasi dari Aparat Kelurahan maupun di Media Sosial namun masyarakat juga dapat mengakses melalui Aplikasi SIKS DATAKU dengan memasukkan NIK KTP yang sesuai dengan KK