Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Nafkah Wanita Karier dalam Pespektif Fikih Klasik B. Syafuri
AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah Vol 13, No 2 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/ajis.v13i2.933

Abstract

Abstract: Support Payments of Career Woman within the Perspective of Classical Fiqh. This article attempts to research the right to support payments of career woman or woman in work. In traditional classic fiqh, the husband is liable to provide for support payments to his wife based on the principle of separation of property between husband and wife. This principle follows a flow of thought that a husband earns money instead of the wife. The understanding of the working wife or career woman which must be made dependent to the husband’s permission needs to be re-examined or reviewed because the scholars have not mentioned the obvious arguments concerning the matter. Likewise, no proposition exists which prohibits, either men or women, to work as well as no firm proposition about the need to have the husband’s permission to go to work. Similarly, many historical facts reveal that there were working women or career women in the time of the Prophet, such as ‘A’ishah, Ummu Mubâshir, and others.Keywords: support payments (living support), career woman, nushûzAbstrak: Nafkah Wanita Karier dalam Pespektif Fikih Klasik. Artikel ini mencoba meneliti tentang hak nafkah wanita karier atau perempuan yang bekerja. Dalam tradisi fikih klasik, suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istrinya didasarkan pada prinsip pemisahan harta antara suami dan istri. Prinsip ini mengikuti alur pikir bahwa suami adalah pencari rezeki, sedangkan istri bukan pencari rezeki. Pemahaman istri bekerja atau wanita karier yang harus digantungkan kepada izin suami itu perlu dibaca ulang atau ditinjau kembali karena ulama tidak menyebutkan dalil yang jelas tentang hal itu. Dan juga tidak adanya dalil yang melarang, baik laki-laki maupun perempuan, untuk bekerja serta tidak ada dalil yang tegas tentang keharusan bekerja dengan izin suami. Begitu juga banyaknya fakta sejarah yang mengungkapkan wanita-wanita yang bekerja atau wanita karier di masa Nabi, seperti ‘Â’ishah, Ummu Mubâshir, dan lain-lain.Kata Kunci: nafkah, wanita karier, nusyu (nushûz)DOI: 10.15408/ajis.v13i2.933
PEMIKIRAN RELASI AGAMA DAN NEGARA DALAM ISLAM B. Syafuri
Al Qalam Vol 25 No 1 (2008): January - April 2008
Publisher : Center for Research and Community Service of UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten-Serang City-Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (982.381 KB) | DOI: 10.32678/alqalam.v25i1.1674

Abstract

Bagi sebagian umat muslim, Islam diyakini sebagi agama yang ajaranya meliputi berbagai aspek, baik yang bersifat dunyawiyah maupun ukhrawiyah, dari urusan pribadi hingga urusan negara. Sehingga dikatakan Islam adalah agama sekaligus negara (al-Islam din wa dawlah). Namun di sisi lain, bagi sebagian umat Islam yang lain, tidak semua aspek kehidupan diatur secara detail dalam Islam. Islam hanya mengatur garis-garis besar aspek-aspek kehidupan tersebut, termasuk dalam masalah negara, Islam tidak punya konsep baku tentang negara.Dari kajian beberapa pemikir Islam, didapat paling tidak tiga pola hubungan antara negera dan agama dalam Islam. Pertama, pola pemisahan antara agama dan negara, yang menyatakan bahwa dalam Islam tidak ditemukan aturan­aturan yang berkaitan dengan masalah kenegaraan. Islam hanyalah mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan. Sarjana terkenal dalam kelompok ini adalah Ali Abdul Raziq, Thaha Husain, dan lain-lain. Kedua, pola tradisionalis, yang mengungkapkan bahwa Islam mencakup semua aturan kehidupan termasuk urusan kenegaraan. Kelompok ini dipelopori oleh Hassan al-Banna, Sayyid Quthb, dan Abu A'la al-Mau-dudi yang menginginkan negara teo-demokrasi dan penerapan syariat Islam. Ketiga, pola reformis atau sintesis, yang mengutarakan bahwa dalam Islam tidak ada aturan yang pasti tentang masalah kenegaraan, namun ada prinsip asas yang harus ditegakkan. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Muhammad Husain Haikal dan lain-lain.Kata kunci: negara Islam, politik Islam, daulah.