Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Teori al-Maslahah dan Aplikasinya dalam Norma Kriminalisasi Undang-Undang Antikorupsi Asmawi Asmawi
AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah Vol 13, No 2 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/ajis.v13i2.929

Abstract

Abstract: The Theory of al-Maslahah and its Application in Criminalization Norms of the Law on Anti-Corruption. This study demonstrates that the theory of al-maslahah has been applied in criminalization norms of the law on corruption eradication, namely in the criminalization norms of corruption related to a country’s finances or economy and the criminalization norms of corruption related to bribery. It can be concluded that the existence of such relevance carries the implication that the norms of Islamic criminal law have undergone a transformation or objectification through the application of al-maslahah into an arrangement of national criminal laws, which are represented by anti-corruption criminal law. The existence of such relevance also carries an implication that the anti-corruption criminal law has undergone Islamization through the application of al-maslahah, especially within the criminalization norms that are contained in it. In other words, the criminal law on anti-corruption in Indonesia is Islamic or has validity shar‘î, because it pervades the norms of Islamic criminal law through the application of the theory of al-maslahah.Keywords: al-maslahah, criminalization, corruption, ta‘zîrAbstrak: Teori al-Maslahah dan Aplikasinya dalam Norma Kriminalisasi Undang-Undang Antikorupsi. Studi ini membuktikan bahwa teori al-maslahah telah teraplikasikan dalam norma kriminalisasi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni dalam norma kriminalisasi korupsi terkait keuangan atau perekonomian negara dan norma kriminalisasi korupsi terkait suap-menyuap. Dapat disimpulkan pula bahwa adanya relevansi yang demikian membawa implikasi bahwa norma hukum pidana Islam telah mengalami transformasi atau objektivikasi melalui aplikasi al-maslahah ke dalam tatanan hukum pidana nasional, yang direpresentasikan hukum pidana antikorupsi. Adanya relevansi yang demikian juga membawa implikasi bahwa hukum pidana antikorupsi telah mengalami islamisasi melalui aplikasi al-maslahah, terutama dalam norma-norma kriminalisasi yang dikandungnya. Tegasnya, hukum pidana antikorupsi di Indonesia sudah islami atau punya validitas shar‘î karena sudah menyerap norma hukum pidana Islam melalui aplikasi teori al-maslahah.Kata Kunci: al-maslahah, kriminalisasi, korupsi, takzirDOI: 10.15408/ajis.v13i2.929
Interelasi Qawaid Ushul Fiqh dalam Komunikasi Dakwah pada Masyarakat Pia Khoirotun Nisa; Asmawi Asmawi; Misnan Misnan
Ittishol: Jurnal Komunikasi dan Dakwah Vol 1, No 2 (2023): Ittishol: Jurnal Komunikasi dan Dakwah
Publisher : Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/ittishol.v1i2.9776

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interelasi Qawaid Ushul Fiqh dalam Komunikasi Dakwah pada Masyarakat. Untuk melakukan penelitian mengenai keterkaitan qawaid ushul fiqh dalam mengkomunikasikan dakwah kepada masyarakat penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Adapun kesimpulan dari apa yang telah dipaparkan di atas adalah Ushul Fiqh merupakan kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil bukum  (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum). Komunikasi dakwah memiliki peran penting dalam menyampaikan nilai-nilai Ushul Fiqih kepada masyarakat. Ushul Fiqih adalah ilmu yang membahas prinsip-prinsip hukum Islam, dan dakwah adalah upaya untuk menyebarkan ajaran Islam kepada masyarakat. Interelasi Qawaid Ushul Fiqh dengan Komunikasi Dakwah pada Masyarakat adalah adanya hubungan erat antara prinsip-prinsip dasar Ushul Fiqh dan proses komunikasi dakwah dalam menyampaikan ajaran agama kepada masyarakat.