Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

BPJS Kesehatan dalam Perspektif Ekonomi Syariah Itang Itang
AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah Vol 15, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Islam Negeri Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/ajis.v15i2.2859

Abstract

This article provides answer to the MUI statements that BPJS is inconsistent with the principles of sharia economics.  First, a solution to avoid Gharar, where participants pay a monthly premium, but it is unclear how much they will receive.Second, the solution to avoid the element of gambling, where financial calculations can be profit or loss. Third, the solution of usury, when claims were received by participants of BPJS greater than the premium paid; therefore, it contains elements of usury and usury Fadl category. Meanwhile, when there is a delay of participants to pay premiums, BPJS establishes fines that is also included nasi'ah usury.DOI: 10.15408/ajis.v15i2.2859
PELUANG DAN TANTANGAN SPIN OFF UNIT USAHA SYARIAH MENJADI BANK UMUM SYARIAH Itang Itang
Al Qalam Vol 33 No 1 (2016): January - June 2016
Publisher : Center for Research and Community Service of UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten-Serang City-Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (477.457 KB)

Abstract

Spin Off merupakan Amanah Regulasi dengan ketentuan UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah kewajiban bagi Bank Umum Konvensional (BUK) untuk melakukan spin-off atas UUS yang dimilikinya dan dikonversi menjadi BUS. ini harus dilakukan ketika nilai asset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai asset bank induknya. Peluang Spin-Off awal/sekarang atau 2023 dapat mencapai besaran keuntungan yang dimiliki oleh early entrants dalam hal positioning dan market capture, maka BUS adalah pilihan terbaik. BUS bisa dengan reatif menguasai pangsa pasar iB. Apalagi ketika semua bank pada tahun 2023 akan berbentuk BUS, sangat logis kalau proses UUS menjadi BUS dilakukan sebaik mungkin (painless, effective, biaya rendah). Tantangan mendasar terkait spin-off adalah ketiadaan pedoman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai arahan perencanaan dan landasan teknis spin-off. Regulasi yang ada hanya memberi pedoman bagaimana operasional sebagai UUS dan operasional sebagai BUS. Tidak ada pijakan bagaimana operasional selama masa transisi spin-off. Beberapa area krusial tantangan yang mesti diantisipasi oleh UUS dan bank induk, yaitu, pertama, infrastruktur IT dan ebanking. Kedua, kerja sama jaringan. Ketiga, kapasitas pendanaan. Keempat, permodalan.
DISTRIBUSI KEKAYAAN DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN Itang Itang
Saintifika Islamica Vol 3 No 02 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Program Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jalan Jenderal Sudirman No. 30, Serang - Banten 42118

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2007 ini mencapai lebih dari 36 juta jiwa. Melonjak drastis ketika pemerintah menaikan harga BBM sebanyak 30% pada tahun 2005 dan terus naik sampai saat ini, yang berakibat semakin banyaknya penduduk miskin di Indonesia. Kesenjangan sosial yang begitu tajam sehingga terlihat jurang pemisah antara kaya dan miskin dan kekayaan hanya dikuasai oleh satu tangan saja. Strategi mengentaskan kemiskinan melalui pendistribusian kekayaan ini, yaitu : (1).Memfungsikan institusi-institusi kekayaan, baik institusi resmi maupun institusi sukarela, institusi pemerintah maupun swasta. Program utama institusi tersebut adalah untuk membantu masyarakat miskin. Bentuk bantuan tersebut berupa modal untuk memproduksi atau bantuan berupa konsumtif, termasuk beasiswa kepada anak-anak kaum lemah/miskin. (2). Mendermakan kekayaan lewat lembaga-lembaga sosial. Penyaluran kekayaan yang terkordinir itu akan lebih tertib dari yang tidak terkordinir. Maka dari itu diciptakan sebuah lembaga-lembaga untuk menampung kekayaan tersebut yang kemudian disalurkan kepada masyarakat miskin. (3). Mencegah terjadinya penimbunan kekayaan terhadap masing-masing kelompok individu, hal ini akan terjadi ketidak adilan, termasuk memonopoli jaringan usaha tertentu dalam sekup besar ataupun kecil. Apabila ini terjadi akan mengakibatkan kesenjangan social antara kaya dan miskin, dan simiskin akan tetap semakin miskin. (4). Pemberian sukarela terhadap kaum miskin berupa : (a). Pemberian kordul hasan kepada orang-orang miskin. (b). Bersikap lunak kepada para penghutang (c). Menghapuskan utang dari para penghutang apabila benar-benar tidak mampu membayar. (d). Membantu pengutang untuk membayar beban hutangnya (5) Pelarangan riba, riba dapat menghancurkan sendi-sendi perekonomian sehingga masyarakat yang terkena praktek riba dapat terjerat kesengsaraan baik dunia maupun akhirat. Oleh karena itu pendistribusian harta kekayaan ini hendaknya terbebas dari riba,goror,judi dan eksploitasi.