Decky Ferdiansyah
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Co-Evolusi Antibiotik dalam Pola Penggunaan Antibiotik menurut Pendekatan Teori Jaringan-Aktor Decky Ferdiansyah
Majalah Farmasetika Vol 2, No 3 (2017): Vol. 2, No. 3, Tahun 2017
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.009 KB) | DOI: 10.24198/farmasetika.v2i3.15889

Abstract

Ancaman resistensi antibiotik menjadi isu hangat yang selalu menarik untuk dibahas. Terlebih lagi pola penggunaan antibiotik yang semakin tidak terkendali membuat isu resistensi antibiotik menjadi kekhawatiran dari waktu ke waktu. Di satu sisi, butuh waktu yang sangat lama dan biaya yang tidak sedikit untuk menemukan sebuah antibiotik, namun di sisi lain beberapa bakteri juga semakin resisten terhadap antibiotik. Seolah ada pertandingan kejar-mengejar antara antibiotik dan bakteri. Teori Jaringan-Aktor atau Actor-Network Theory (ANT) merupakan teori pada bidang studi ilmu sosial, sains dan teknologi. Terdapat empat konsep dasar dalam teori ANT ini yaitu : aktor, jaringan, translasi dan intermediari. Bila penggunaan antibiotik dalam pengobatan dianalisis menggunakan teori ANT, maka akan didapati beberapa hal menarik untuk diamati. Bahwa keputusan untuk menggunakan atau tidak menggunakan antibiotik tidak sepenuhnya berada di tangan manusia penggunanya. Terjadinya co-evolusi pada antibiotik dan bakteri dalam tubuh manusia inilah yang menjadi kekhawatiran banyak pihak dan menjadi alasan bagi WHO untuk mengkampanyekan World Antibiotic Awareness Week 2017.Kata kunci : Co-evolusi antibiotik, WHO, resistensi, Teori Jaringan-Aktor
Pandangan Apoteker Terkait Vaksin Palsu, Salah Siapa? Decky Ferdiansyah
Majalah Farmasetika Vol 1, No 1 (2016): Vol. 1, No. 1, Tahun 2016
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.148 KB) | DOI: 10.24198/farmasetika.v1i1.9701

Abstract

Kasus penemuan vaksin palsu oleh Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Bareskrim Mabes Polri) telah membuka tabir yang bertahun-tahun tertutup. Jika menelisik lebih lanjut tentang regulasi obat dan vaksin, maka sebenarnya ada banyak sekali regulasi dan prosedur yang sangat ketat terkait hal tersebut. Paparan Kementerian Kesehatan RI dan Badan POM RI bahwa terdapat dua jalur produksi dan distribusi peredaran obat dan vaksin, yaitu jalur distribusi legal dan jalur distribusi ilegal. Dalam hal ini apoteker berperan penting dalam produksi dan distribusi obat dan vaksin. Asumsi penyebab adanya vaksin palsu, karena pengelolaannya tidak dilakukan oleh apoteker. 
Apoteker dan Konsep Kolaborasi Interprofesionalitas Tenaga Kesehatan dalam Program JKN Decky Ferdiansyah
Majalah Farmasetika Vol 3, No 4 (2018): Vol. 3, No. 4, Tahun 2018
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/farmasetika.v3i4.21632

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi warga negara dan salah satu unsur kesejahteraan umum yang harus diwujudkan dalam kehidupan bernegara. Perwujudan tersebut dilakukan untuk mencapai derajat kesehatan individu dan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pemerintah melaksanakan sistem jaminan sosial nasional di bidang kesehatan dengan nama Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN). Program JKN dirancang sebagai suatu program jaminan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Upaya kesehatan dapat dimaknai sebagai setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan individu dan masyarakat yang setinggi-tingginya. Sebagai salah satu jenis tenaga kesehatan, apoteker memiliki peran yang cukup penting dalam dimensi pelayanan kesehatan. Apoteker memiliki kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan dan kewenangan di bidang kefarmasian, makanan dan alat kesehatan. Beberapa pihak menyebutkan tenaga kesehatan harus melakukan peran kolaborasi interprofesional. Yang dimaksud dengan kolaborasi interprofesional adalah interaksi dua atau lebih tenaga kesehatan yang berbeda untuk menghasilkan pemahaman bersama yang tidak akan mungkin tercapai jika mereka bekerja sendiri-sendiri. Menjadi tantangan yang tidak mudah bagi tenaga kesehatan di Indonesia untuk menjalankan kolaborasi interprofesional tenaga kesehatan tersebut.Kata kunci : Apoteker, interprofesionalitas, tenaga kesehatan, JKN