Perkembangan Pembangunan Kota Semarang tanpa disadari, telah membawa dampak terhadap perubahan penggunaan fungsi lahan dan eksploitasi terhadap sumber daya alam. Tanpa disadari, kemajuan sosial ekonomi dan tekanan penduduk yang menuntut penanganan kawasan kota secara menyeluruh dan terpadu menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan antara tekanan penduduk dan sumber daya alam yang dapat menimbulkan masalah lingkungan. Pertumbuhan wilayah perkotaan berimplikasi pada menurunnya kualitas lingkungan (degradasi lingkungan). Hal ini disebabkan perkembangan wilayah kota yang diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk serta meningkatnya lahan terbangun untuk pemenuhan lahan fasilitas dan fungsi-fungsi perkotaan berakibat pada berkurangnya ruang terbuka (non terbangun), meningkatnya suhu lingkungan, meningkatnya tingkat kebisingan, meningkatnya run off (limpasan air) hujan, serta meningkatnya dampak polusi lainnya. Pembangunan yang memasukkan unsur lingkungan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagai suatu strategi Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development), bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan pembangunan dengan tetap menjaga kualitas sumber daya alam dan untuk mendayagunakan seluruh potensi sumber daya alam yang ada guna mencukupi kebutuhan pembangunan dan aktivitas kehidupan ekonomi masyarakat sebatas kemampuan dan daya tampungnya dalam kerangka pembangunan yang berwawasan lingkungan. Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai bagian dari penataan ruang kota perlu ditetapkan keberadaannya secara serius, direncanakan secara menyeluruh dan diperkuat dengan peraturan yang tegas untuk memperjelas status hukumnya. Dengan demikian pengembangan dan pengelolannya lebih terarah serta dapat menghindari perubahan fungsi Ruang Terbuka Hijau menjadi fungsi lainnya, dan mengupayakan terciptanya Kota Hijau sebagai bagian dari Ruang Terbuka Publik di kawasan perkotaan.