Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Rutan atau Lapas akan berbeda keadannya dibandingkan dengan tempat lain di luar Rutan atau Lapas. Meningkatnya risiko munculnya berbagai penyakit di Rutan dan Lapas dikarenakan pola hidup dan kebersihan mereka yang cenderung rendah ini diakibatkan oleh para tahanan dan narapidana yang berada di dalam satu Lapas atau Rutan yang hidup bersama secara bergerombolan. Dalam Undang Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan hak-hak narapidana yang salah satunya berbunyi narapidana berhak mendapatkan perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani. Saat ini Indonesia termasuk negara yang memiliki angka tinggi yang terkonfirmasi positif Covid-19. Lingkungan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan berpotensi resiko tinggi dalam penularan penyakit termasuk Covid-19. Hal ini disebabkan kondisi UPT Pemasyarakatan yang padat, wargabinaan hidup bersama dilingkungan yang tertutup, serta kondisi yang overcrowded menyebabkan penularan Covid- 19 di UPT Pemasyarakatan lebih tinggi dibandingkan di masyarakat. Rutan Kelas IIB Sigli merespon secara cepat dalam mengatasi penularan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di area Rutan. Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang disosialisasikan dan diajarkan sesuai dengan protokol kesehatan nasional. Upaya kegiatan ini memberikan banyak pengetahuan tentang kebersihan dan kesehatan yang berguna bagi warga binaan pemasyarakatan dan lingkungan huniannya