Dalam penyelesaian sengketa kontrak showbizsering kali para pihak yang bersengketa mengambil tindakan untuk menyelesaikan sengketa kontrak showbiz tersebut melalui jalur litigasi atau pengadilan, ada cara lain yang dapat dipilih oleh pihak yang besengketa yaitu dengan cara melalui Mediasi yang merupakan bagian dari Penyelesaian Sengketa Di luar Pengadilan (Alternative Dispute Resolution). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek hukum dalam proses mediasi penyelesaian kontrak bisnis showbiz dan mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses mediasi penyelesaian sengketa bisnis. Penelitian ini akan membahas dari perspektif normatif yang kemudian dibandingkan dengan fakta yang terjadi dilapangan serta menggunakan kombinasi pendekatan teoritis dari beberapa referensi. Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa mediasi merupakan suatu proses perdamaian berlangsung dan diselenggarakan antara para pihak yang bersengketa dan dibantu penyelesaiannya oleh seorang mediator agar dapat tercapainya hasil kesepakatan akhir yang adil, biaya ringan, akan tetapi tetap efektif dan diterima secara utuh oleh para pihak. pendapat/pandangan para ahli, yang teknik dan caranya bervariasi. Keberadaan mediasi dalam system hukum dan politik harus dilihat sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan rasa keadilan seluas-luasnya. Keadilan dapat dicapai dengan cara memutus melalui pengadilan atau arbitrase, tetapi juga dapat diwujudkan melalui cara-cara musyawarah mufakat seperti negosiasi dan mediasi.