Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena pengesahan tersebut menentukan keterikatan pihak ketiga kedalam suatu perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan disahkan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan dimana perkawinan tersebut dicatatkan. Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 pengesahan perjanjian perkawinan tidak hanya menjadi kewenangan dari pegawai pencatatan perkawinan melainkan juga menjadi kewenangan dari Notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja peran Notaris terkait pengesahan perjanjian perkawinan pasca putusan MK tersebut. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada 2 (dua) peran Notaris terkait pengesahan perjanjian perkawinan pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, yaitu Notaris sebagai pihak yang berwenang mengesahkan perjanjian perkawinan sebagai perjanjian tertulis dalam artian membuat perjanjian perkawinan ke dalam akta Notaris dan Notaris sebagai pihak yang berwenang untuk mengesahkan perjanjian perkawinan dengan tujuan agar perjanjian perkawinan itu mengikat juga bagi pihak ketiga.Kata kunci: Pengesahan, Perjanjian perkawinan, Notaris, Putusan Mahkamah Konstitusi