Fhauzi Prasetyawan
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Fhauzi Prasetyawan
Justitia Jurnal Hukum Vol 2, No 1 (2018): Justitia Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (482.647 KB) | DOI: 10.30651/justitia.v2i1.1713

Abstract

Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena pengesahan tersebut menentukan keterikatan pihak ketiga kedalam suatu perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan disahkan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan dimana perkawinan tersebut dicatatkan. Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 pengesahan perjanjian perkawinan tidak hanya menjadi kewenangan dari pegawai pencatatan perkawinan melainkan juga menjadi kewenangan dari Notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja peran Notaris terkait pengesahan perjanjian perkawinan pasca putusan MK tersebut. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada 2 (dua) peran Notaris terkait pengesahan perjanjian perkawinan pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, yaitu Notaris sebagai pihak yang berwenang mengesahkan perjanjian perkawinan sebagai perjanjian tertulis dalam artian membuat perjanjian perkawinan ke dalam akta Notaris dan Notaris sebagai pihak yang berwenang untuk mengesahkan perjanjian perkawinan dengan tujuan agar perjanjian perkawinan itu mengikat juga bagi pihak ketiga.Kata kunci: Pengesahan, Perjanjian perkawinan, Notaris, Putusan Mahkamah Konstitusi