Sebagai generasi penerus bangsa, anak sudah selayaknya negara memberikan jaminan terhadap perlindungan anak. Hal tersebut di wujudkan salah satunya dengan menciptakan Kota/Kabupaten Layak Anak yang akan menjadi salah satu unsur keberhasilan perlindungan hukum di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Kota/Kabupaten Layak Anak, bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Dalam mengembangkan KLA tersebut pada intinya mendasarkan pada pemenuhan hak anak, meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya dan perlindungan khusus. Dalam rangka memenuhi KLA tersebut diperlukan partisipasi Desa untuk mewujudkannya sehingga diperlukan pembentuka Desa Layak Anak. Dengan menciptakan Desa Layak Anak maka akan berpengaruh besar terhadap terwujudnya Kota/Kabupaten Layak Anak sehingga akan tercapai perlindungan terhadap hak-hak anak yang diinginkan. Kata Kunci : Pendampingan, Desa Layak Anak, Perlindungan Hukum