Indonesia telah meratifikasi Konvensi United Nations Framework Convention On Climate Change (UNFCCC) dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim. Konvensi Perubahan Iklim merupapakan framework convention, membutuhkan pembentukan protokol untuk menetapkan regulatory measures. Regulatory measures ini baru dapat dikeluarkan 5 tahun kemudian yakni di Pertemuan COP III di Kyoto, Jepang 10 Desember 1997 dengan dikeluarkannya the Kyoto Protocol (selanjutnya disebut Protokol Kyoto) dan telah mengesahkan Protokol Kyoto dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004. Kedua aturan hukum internasional tersebut memuat berbagai prinsip hukum internasional dalam menangani masalah perubahan iklim. Sehubungan dengan hal tersebut, makalah ini bertujuan untuk mengkaji prinsip-prinsip yang terdapat di dalam Konvensi dan Protokol Kyoto Tentang Perubahan Iklim dan tanggung jawab negara-negara khususnya negara maju. Pengkajian dilakukan dengan metode deskriptif normatif analisi, dengan mendasarkan pandangan bahwa 4 prinsip dasar yang mendasari Konvensi Perubahan Iklim dan Protokol Kyoto terdiri atas 28 Pasal dan 2 Annex, kedua ketentuan tersebut memperkenalkan konsep "kerugian dan kerusakan". Oleh karena itu, negara-negara maju bertanggung jawab secara finansial kepada negara-negara lain untuk “kerugian dan kerusakan” karena kegagalan dalam mengurangi emisi karbon yang berdampak kepada perubahan iklim.Kata Kunci : Konferensi Tingkat Tinggi (KTT), Konvensi, Protokol, perubahan iklim