Tanah bagi suatu masyarakat berfungsi sebagai sosial aset dan kapital aset, yang nilainya selalu bertambah seiring dengan pertumbuhan jumlah manusia (penduduk). Selanjutnya dalam penguasaan tanah tersebut, berimplikasi kepada beberapa permasalahan, diantaranya adalah: Apakah dimungkinkan seseorang mendirikan bangunan di atas tanah hak milik orang lain? Hak apakah yang mungkin diperoleh menurut perangkat hukum yang telah berlaku? ”Hak Mendirikan Bangunan di atas tanah Hak Milik Orang Lain adalah fenomena yang selalu dijumpai pada masyarakat manapun. Hak ini dapat lahir karena kebiasaan masyarakat, diatur oleh undang-undang dan karena perjanjian yang dibuat antara pemilik tanah dengan orang yang membutuhkan tanah untuk mendirikan bangunan. Dalam KUH Perdata tentang kebendaan, hak ini termasuk kategori benda tetap, dan merupakan benda yang dapat dialihkan dan dibebani. Dari penelusuran dalam masyarakat di Indonesia ditemui praktik hukum mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain diantaranya dinamakan dengan numpang karang. Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia hak ini dinamakan dengan recht van opstal, setelah Indonesia merdeka dan diberlakukan UUPA dikenalkan Hak Guna Bangunan. Di samping itu juga ditemukan fenomena hukum mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain yang lahir karena perjanjian yang dikenal dengan bangun, guna dan serah atau lebih dikenal dengan built, operate and transfer.