Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 18 Ayat (1) berbunyi bahwa pekerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang telah diselenggarakan oleh lembaga pelatihan di tempat kerja dengan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dijelaskan selanjutnya dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Adapun penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja dalam mendapatkan sertifikasi kompetensi kerja dan peranan sertifikasi kompetensi kerja sebagai upaya hukum bagi pekerja yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan perundang-undangan (statute approach), didukung oleh data-data sekunder dengan cara pengumpulan data studi pustaka menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian ini, dapat diketahui bahwa perlindungan hukum bagi pekerja dalam mendapatkan sertifikasi kompetensi kerja diakui dan dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, serta peraturan-peraturan di bawahnya. Adapun peranan sertifikasi kompetensi sebagai upaya hukum bagi pekerja merupakan proses akhir dari sebuah pengakuan. Maka, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) menjamin setiap kualitas pelaksanaan sejak pelatihan sampai dengan sertifikasi.